Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kenapa Dandim Kendari yang Dicopot Padahal Istri yang Posting Nyinyiri Wiranto? Ini Aturan Dilanggar

Kenapa Dandim Kendari yang Dicopot Padahal Istri yang Posting Nyinyir Wiranto? Ini Aturan Dilanggar

Editor: Waode Nurmin
kolase tribunnews
Irma Zulkifli Nasution 

Menggunakan akun Facebook-nya, FS mengunggah komentar yang mengandung fitnah, tidak sopan, dan penuh kebencian kepada Wiranto.

Lewat komentarnya, FS menulis, peristiwa penusukan itu hanyalah drama dari Wiranto untuk mengalihkan isu jelang pelantikan presiden.

Bahkan FS juga menulis komentar tak pantas mengenai Wiranto.


Postingan FS yang membuat suaminya dicopot dari TNI AU
Postingan FS yang membuat suaminya dicopot dari TNI AU (tni-au.mil.id)

Sementara itu, dikutip dari Surya, FS datang dikawal dua anggota berseragam TNI AU (Satpomau) memasuki ruangan SPKT Polresta Sidoarjo sekitar pukul 20.50 WIB.

Kemudian sekitar pukul 22.50 WIB, FS keluar dari ruang SPKT untuk menuju ke ruangan Reskrim Polresta Sidoarjo.

Pemeriksaan berjalan tertutup dan memakan waktu cukup lama yaitu hingga dua jam lebih.

Sabtu (12/10/2019) sekira pukul 03.00 WIB, mereka keluar dari gedung Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Semua keluar meninggalkan polres mengendarai mobil putih bertuliskan Polisi Militer nomor 4060 - 02.

FS enggan berkomentar terlalu banyak terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.

Dia langsung masuk ke dalam mobil Satpomau yang telah menunggunya dan langsung meninggalkan Mapolresta Sidoarjo.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, status FS masiih terlapor.

"Terkait pelaporan dari Pom AU mengenai TP ITE dengan terlapor FS, memang benar."

"Kami telah menerima laporan tersebut," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu (12/10/2019).

Disampaikan, laporan tersebut diterima oleh Polresta Sidoarjo melalui SPKT pada Jumat malam.

Petugas pun langsung menindaklanjutinya.

"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi."

"Mohon waktu kepada teman-teman media, berkenan kasih waktu ke petugas untuk fokus menangani perkara tersebut," ujar Kapolres.

Lantas, bagaimana dengan nasib suami FS?

Selain mendapat teguran keras, Peltu YNS juga dicopot dari jabatan dan ditahan.

Peltu YNS ditahan dalam rangka penyidikan oleh Pomau karena melanggar UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

 Ini Alasan Istri Eks Dandim Kendari Posting Tulisan Sindir Wiranto di Facebook, Padahal Ditegur

Penjelasan Komandan Korem 143/HO

Komandan Korem 143/HO Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, dasar hukum pencopotan Dandim Kendari karena dianggap melanggar Sapta Marga di tubuh TNI sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8a dan Pasal 9.

"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, maka konsekuensi harus diterima," kata Nono, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (12/10/2019).

Seperti apa ketentuan Pasal 8a dan Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 2014, serta bunyi Sapta Marga TNI yang dilanggar?

Pasal 8a dan Pasal 9 UU Nomor 25 tahun 2014

Bunyi Pasal 8 UU Nomor 25 tahun 2014, yaitu mengatur tentang Jenis Pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

Ketentuan Pasal 8a, menyebutkan, "Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer".

Sementara, Pasal 9 mengatur tentang dua jenis hukuman disiplin militer yang bisa diberikan jika seorang anggota melakukan pelanggaran.

Hukuman bisa berupa teguran dan penahanan.

Penahanan disiplin ringan paling lama adalah 14 hari, sedangkan penahanan untuk kasus disiplin berat bisa mencapai 21 hari.

Jika pelanggaran dilakukan dalam kondisi khusus, misalnya keadaan bahaya, operasi militer, atau dalam kondisi kesatuan yang disiapsiagakan, maka lama masa penahanan bisa ditambah selama 7 hari.

Secara lengkap, berikut bunyi Pasal 9 UU Nomor 25 Tahun 2014:

Jenis Hukuman Disiplin Militer terdiri atas:

a. teguran;

b. penahanan disiplin ringan paling lama 14 (empat belas) hari; atau

c. penahanan disiplin berat paling lama 21 (dua puluh satu) hari

Dalam kasus yang dikenakan kepadanya, Kolonel Hendi diserahkan ke Denpom Kendari setelah pencopotan jabatannya.

Ia akan menjalani hukuman disiplin militer selama 14 hari, terhitung mulai hari ini, Sabtu (12/10/2019).

Kasus yang sama juga menjerat dua prajurit TNI lainnya, selain Kolonel Hendi/ Mereka adalah Sersan Dua Z, dan Peltu YNS anggota POMAU Lanud Muljono Surabaya.

Saat dihubungi, Sabtu (12/10/2019), Kapuspen TNI Brigjen Sisriadi mengatakan, pencopotan prajurit dari jabatannya juga merupakan bentuk administratif yang menyertai penjatuhan Hukuman Disiplin Militer.

Hal ini diatur dalam Pasal 10, yang berbunyi, "Penjatuhan Hukuman Disiplin Militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diikuti dengan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".

Bagi prajurit yang mendapatkan hukuman disiplin militer selama 3 kali dalam pangkat yang sama, bisa dikeluarkan dari militer dengan cara tidak hormat sebagaimana diatur undang-undang, atas pertimbangan pejabat yang berwenang.

Setiap pelanggaran Disiplin Militer yang dilakukan, prajurit yang bersangkutan identitasnya akan dicatat dalam buku khusus.

Identitas itu meliputi nama, tempat tanggal lahir, pangkat, nomor registrasi pusat, jabatan, kesatuan, agama, dan jenis kelamin.

Tak hanya identitas, hal-hal lain terkait dengan pelanggaran yang dilakukan dan penindakan yang diberikan.

Adapun pelanggaran yang dimaksud terdiri dari dua hal dan diatur dalam pasal sebelumnya, yakni Pasal 8.

Pelanggaran itu meliputi perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Selain itu, perbuatan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana.

Ini Alasan Istri Eks Dandim Kendari Posting Tulisan Sindir Wiranto di Facebook, Padahal Ditegur

Sapta Marga TNI

Kolonel Hendi dan beberapa prajurit lainnya, selain dinyatakan melanggar ketentuan UU Nomor 25 tahun 2014, juga disebut melanggar Sapta Marga TNI.

Apa itu Sapta Marga TNI?

Sapta Marga TNI merupakan 7 prinsip yang harus dipegang teguh oleh para prajurit TNI.

Berikut 7 butir Sapta Marga TNI dikutip dari tni.mil.id:

1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila

2. Kami Patriot Indonesia, pendukung serta pembela ideologi Negara yang bertanggung jawab dan tidak mengenal menyerah

3. Kami Kesatria Indonesia, yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta membela kejujuran, kebenaran, dan keadilan

4. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, adalah Bhayangkari Negara dan Bangsa Indonesia

5. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, paruh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit

6. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas, serta senantiasa siap sedia berbakti kepada Negara dan Bangsa

7. Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemarin Nyinyir di Medsos, Kini Irma Hanya Menangis Usai Suami Dicopot, FS Diperiksa hingga Dinihari, https://www.tribunnews.com/nasional/2019/10/12/kemarin-nyinyir-di-medsos-kini-irma-hanya-menangis-usai-suami-dicopot-fs-diperiksa-hingga-dinihari?page=all.Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Dandim Kendari Dicopot karena Postingan Istri, Inilah UU dan Sapta Marga TNI sebagai Dasar Hukum, https://wow.tribunnews.com/2019/10/13/dandim-kendari-dicopot-karena-postingan-istri-inilah-uu-dan-sapta-marga-tni-sebagai-dasar-hukum?page=all.

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved