Eks Dandim Kendari Kolonel Hendi Suhendi Tak Hanya Dicopot, Hukuman Lain Usai Istri Nyinyiri Wiranto
Eks Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi tak hanya dicopot gegara istri nyinyir soal penusukan Menko Polhukam Wiranto.
TRIBUN-TIMUR.COM - Eks Dandim Kendari, Kolonel Hendi Suhendi tak hanya dicopot gegara istri nyinyir soal penusukan Menko Polhukam Wiranto.
Gara-gara istri posting kalimat nyinyir di akun Facebook bernama Irma Zulkifli Nasution, Kolonel Hendi Suhendi dicopot dari jabatatannya sebagai Dandim Kendari.
Saat acara serah terima jabatan Dandim Kendari 1417 di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Sabtu (12/10/2019), Kolonel Hendi Suhendi mengaku dirinya adalah prajurit TNI yang setia.
Untuk itu, dirinya pun harus tunduk dan hormat kepada keputusan pimpinan saat mencopot jabatannya gara-gara unggahan istrinya, IPDN, terkait insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto.
"Saya prajurit yang setia dan hormat keputusan pimpinan. Saya dan keluarga ikhlas menerima keputusan komandan," kata Kolonel Hendi Suhendi didampingi istrinya.
Ungkapan kesetiaan sebagai prajurit TNI tersebut bahkan tak hanya sekali dijelaskan Kolonel Hendi Suhendi yang pernah bertugas sebagai atase darat pada KBRI di Moscow, Rusia.
"Sekali lagi saya mau katakan bahwa saya prajurit setia dan kesatria yang dididik bertanggungjawab dan patuh pada perintah komando," ujarnya.
Tak Hanya Dicopot
Seperti diketahui, selain dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dari jabatan Kodim 1417 Kendari, Kolonel Hendi Suhendi juga diganjar sanksi militer, yaitu penahanan ringan selama 14 hari.
Sementara itu, sang istri hanya bisa tertunduk dan menangis selama acara serah terima jabatan tersebut.
IPDN juga akan menjalani proses peradilan umum atas dugaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pencopotan Kolonel Hendi Suhendi dari jabatannya diumumkan langsung oleh Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa.
Sementara itu, Danrem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto mengatakan, mantan Dandim 1417 Kendari itu baru menjabat selama 55 hari.
Ia dikenai hukuman disiplin militer karena melanggar saptamarga di tubuh TNI sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 a dan Pasal 9.
"Seorang prajurit tidak taat terhadap pimpinan dan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit. Jadi ketika prajurit melanggar semua itu, konsekuensi harus diterima," kata Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Baca: Istri Ex Dandim Kendari Garang di Facebook Irma Zulkifli Nasution, Bandingkan Saat Suami Dicopot
Baca: Penyebab Jaringan Internet Telkomsel Gangguan atau Down Hari Ini, Juga Indi Home