Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar 8 Orang yang Terancam Dapat Petaka Usai Postingan Terkait Wiranto, Artis hingga Istri Tentara

Daftar 8 Orang yang Terancam Dapat Petaka Usai Postingan Terkait Wiranto, Artis hingga Istri Tentara

Tayang:
Editor: Ilham Arsyam
facebook
Daftar orang yang dilaporkan karena nyinyirin kasus Wiranto 

Dia caper. Krn tdk bakal dipakai lg. Play victim.

Mudah dibaca sbg plot.

 Diatas berbagai opini yg beredar terkait berita hits siang ini.

Tdk banyak yg benar2 serius kenanggapi.

Mgkn krn terlalu banyak hoax-framing yg selama ini terjadi," demikian cuitan Hanum yang dimaksud.

Hanum Salsabiela Rais diduga telah mencuit hal negatif di akun Twitternya @hanumrais, terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto yang terjadi di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019).
Hanum Salsabiela Rais diduga telah mencuit hal negatif di akun Twitternya @hanumrais, terkait penusukan Menkopolhukam Wiranto yang terjadi di Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019). (Twitter @hanumrais)

Hanum dilaporkan dengan nomor laporan sama dengan pelaporan Jerinx, yaitu LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar unggahan dilampirkan dalam pelaporan ini.

Hanum dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

3. Jonru Ginting

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017)
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017) ((ANTARA FOTO/RENO ESNIR))

Penulis Jonru Ginting juga masuk daftar mereka yang dilaporkan atas unggahannya mengenai kasus penusukan Wiranto.

Masih dengan pelapor yang sama yaitu Jalaludin, Jonru dilaporkan dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Ia dilaporkan atas tulisan yang diunggahnya di akun Facebook.

Sebelumnya, pada 2017, pemilik nama asli Jon Riah Ukur Ginting ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.

Saat itu, Jonru dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

4. Bhagavad Samabhada

Bhagavad Samabhada juga dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus penusukan Wiranto ini.

Pelapornya masih sama, Jalaludin, dengan nomor laporan yang sama, LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved