Daftar 8 Orang yang Terancam Dapat Petaka Usai Postingan Terkait Wiranto, Artis hingga Istri Tentara
Daftar 8 Orang yang Terancam Dapat Petaka Usai Postingan Terkait Wiranto, Artis hingga Istri Tentara
Dia caper. Krn tdk bakal dipakai lg. Play victim.
Mudah dibaca sbg plot.
Tdk banyak yg benar2 serius kenanggapi.
Mgkn krn terlalu banyak hoax-framing yg selama ini terjadi," demikian cuitan Hanum yang dimaksud.
Hanum dilaporkan dengan nomor laporan sama dengan pelaporan Jerinx, yaitu LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Sejumlah barang bukti seperti tangkapan layar unggahan dilampirkan dalam pelaporan ini.
Hanum dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
3. Jonru Ginting
Penulis Jonru Ginting juga masuk daftar mereka yang dilaporkan atas unggahannya mengenai kasus penusukan Wiranto.
Masih dengan pelapor yang sama yaitu Jalaludin, Jonru dilaporkan dengan nomor laporan LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Ia dilaporkan atas tulisan yang diunggahnya di akun Facebook.
Sebelumnya, pada 2017, pemilik nama asli Jon Riah Ukur Ginting ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian lewat media sosial.
Saat itu, Jonru dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bhagavad Samabhada juga dilaporkan ke pihak berwajib atas kasus penusukan Wiranto ini.
Pelapornya masih sama, Jalaludin, dengan nomor laporan yang sama, LP/6558/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/daftar-orang-yang-dilaporkan-wiranto.jpg)