Begini Nasib Istri Eks Dandim Kendari Setelah Suami Dicopot dan Ditahan, Ali Ngabalin Ikut Komentar
Begini Nasib Istri Eks Dandim Kendari Setelah Suami Dicopot dan Ditahan, Ngabalin Ikut Komentar
"Karena memang status dua individu ini memang masuk dalam ranah proses peradilan umum," tambahnya.
Pihaknya pun turut memberikan sanksi kepada Kolonel HS dan Z.

Keduanya dinilai telah melanggar UU nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disipln Militer.
"Sehingga konsekuensinya pada kolonel HS dan Z tadi sudah saya tandatangan surat perintah melepas dari jabatannya. Ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan 14 hari," ujarnya.
Baca: Kenapa Dandim Kendari yang Dicopot Padahal Istri yang Posting Nyinyiri Wiranto? Ini Aturan Dilanggar
Terbaru, Istri mantan Dandim Kendari itu rupanya telah diserahkan ke pihak kepolisian.
Hal itu diungkapkan oleh Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik.
Dilansir dari tayangan YouTube Apa Kabar Indonesia Malam edisi Sabtu (12/10/2019), istri mantan Dandim Kendari itu dikenakan Undang-undang ITE.
"Untuk istrinya beliau, istri Kolonel HS tadi siang itu diserahkan ke Polda karena tunduk pada peradilan umum sehingga tadi oleh Dandenpom kendari, Kasie Intel Sama Pakum Korem dibawa ke Polda Sultra," ungkapnya seperti dikutip TribunnewsBogor.com, Minggu (13/10/2019).
Baca: Alasan Istri Eks Dandim Kendari Berani Nyinyirin Wiranto di Facebook, ini Latar Belakang Keluarganya
Sebagai anggota TNI, lanjutnya, memang tidak boleh sembarang dalam menggunakan media sosial.
Namun hal itu juga berlaku bagi pihak keluarga, tidak hanya untuk prajurit TNI saja.
"Istri seorang pejabat militer, itu kan sudah ada rambu-rambunya bahwa kami di TNI ini bukan hanya prajuritnya saja tapi dengan keluarga sudah ada informasi imbauan tidak menggunakan media sosial secara sembarangan karena itu ada akibat hukumnya," paparnya.
"Terkait hal tersebut akhirnya dikenakan hukuman disiplin karena ketidaktaatannya," tambahnya.
Sementara itu ramainya unggahan nyinyir itu pun lantas menuai perhatian publik.
Tenaga Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin bahkan turut menanggapinya.