Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Begini Nasib Istri Eks Dandim Kendari Setelah Suami Dicopot dan Ditahan, Ali Ngabalin Ikut Komentar

Begini Nasib Istri Eks Dandim Kendari Setelah Suami Dicopot dan Ditahan, Ngabalin Ikut Komentar

Editor: Ilham Arsyam
Instagram
Ngabalin komentari nyinyiran istri Dandim Kendari 

Begini Nasib Istri Eks Dandim Kendari Setelah Suami Dicopot dan Ditahan, Ali Ngabalin Ikut Komentar

TRIBUN-TIMUR.COM - Unggahan istri anggota TNI soal peristiwa yang menimpa Menkopolhukam Wiranto belakangan ini jadi perbincangan.

Seperti diketahui, belum lama ini setidaknya ada tiga istri anggota TNI yang terciduk mengunggah tulisan terkait penusukan Wiranto.

Suami dari ketiga wanita itu pun harus mendapat sanksi berupa pencopotan jabatan hingga ditahan selama 14 hari.

Satu dari tiga anggota TNI itu diantara adalah Kolonel Hendi Suhendi (HS) yang saat itu menjabat sebagai Dandim Kendari.

Jabatan Dandim 1417/Kendari kini telah diserahkan kepada Kolonel Inf Alamsyah.

Serah terima jabatan itu dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kendari Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa pada Jumat (11/10/2019) kemarin mengatakan bahwa, keputusan tersebut berkaitan dengan beredarnya postingan di sosial media terkait Wiranto.

Unggahan nyinyir itu diposting istri Dandim Kendari, Kolonel HS dan istri seorang Sersan Dua Z.

Atas beredarnya postingan nyinyir itu, pihaknya pun segera mengambil tindakan.

"Angakatan darat telah mengambil keputusan pertama kepada dua individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI angkatan darat yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," ujar Andika Perkasa di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

Baca: TERKUAK Masa Muda Irma Nasution Istri Eks Dandim Kendari, Cantik & Digilai Teman Seangkatannya

Baca: Ungkapan Hati Kolonel Kav Hendi Suhendi Usai Dicopot dari Dandim Kendari, Mata Istrinya Berkaca-kaca

Andika melanjutkan bahwa istri dari Anggota TNI AD itu diduga telah melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 8 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kedua istri Anggota TNI AD itu akan diproses melalui peradilan umum.

"Kepada dua individu yang melakukan postingan akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved