Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangkut Kasus Korupsi Dana PAUD, Istri Wabup Bone Segera Ditahan Polda Sulsel?

Rencanan penahanan istri Wabup Bone ini, terkait dugaan kasus korupsi penggunaan dana alokasi khusus BOP Paud Bone 2017.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
amiruddin/tribun-timur.com
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, saat ditemui di bandara. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Polda Sulsel dalam waktu dekat, akan menahan istri Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Bone, Ambo Dalle, Hj Eniati.

Rencanan penahanan istri Wabup Bone ini, terkait dugaan kasus korupsi penggunaan dana alokasi khusus BOP Paud Bone 2017.

Kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, penahanan tersangka istri Wabup Bone jika penuhi tiga unsur.

Bupati Pinang Buka Muswil Ikatan Guru Aisyiah Bustanul Athfal Sulsel

Salon Foto Indonesia ke Kampus Makassar, Ini Tujuannya

Kopi Kintamani Makin Mendunia, Kementan Berikan Fasilitasi Ini

Polda akan menahan Hj Erniati, jika pelaku rencana hendak melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan hilangkan barang buktinya.

"Jika tiga unsur ini terpenuhi, ya tentunya kami langsung tahan. Tapi ini belum," kata Kombes Dicky, Sabtu (12/10/2019) siang.

Sebelumnya, tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel tetapkan Erniati sebagai tersangka, pada Senin (7/10) lalu.

Tersangka Erniati tidak sendiri ditetapkan tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus. Dia, Erniati bersama tiga tersangka lain.

Selain Hj Erniati sebagai Kabid Paud pada Dikmas Dinas Pendidikan Bone. Ada lagi tiga tersangka dari staf Dinas Pendidikan.

Diantaranya, Sulastri selaku Kepala Seksi Paud, Drs. Muh Iksan selaku Staf Paud dan Masdar selaku staf di pengawas TK Bone.

Lanjut Kombes Dicky, sebelum dilakukan proses penahanan. Tim penyidik Polda dan Polres Bone akan melakukan pemanggilan.

Bupati Pinang Buka Muswil Ikatan Guru Aisyiah Bustanul Athfal Sulsel

Salon Foto Indonesia ke Kampus Makassar, Ini Tujuannya

Kopi Kintamani Makin Mendunia, Kementan Berikan Fasilitasi Ini

"Kita panggil dulu, status pemanggilannya bukan lagi sebagaai saksi tapi tersangka. Iya keempat tersangkanya," jelas Dicky.

Terpisah, Direskrimsus Polda Kombes Pol Yudhiawan Wibisono membenarkan akan adanya pemanggilan keempat tersangka.

"Kasus ini Polres Bone yang tangani, kami hanya back up untuk penyidikannya. Nanti diperiksa pekan depan," kata Yudhiawan.

Menurut tim penyidik, keempat tersangka ini ditetapkan karena korupsi Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik BOP PAUD.

Dengan anggaran bersumber dari APBN 2017 sampai 2018, untuk pengadaan buku bahan belajar pada Satuan PAUD di Bone.

Dengan total kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil penghitungam audit tim BPKP, sebesar Rp 4.916.305.000. (dal)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

A

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved