Setelah di Golkar, Malkan Amin Ambil Formulir Pendaftaran Balon Bupati di Gerindra Barru
"Formulir pendaftaran bakal calon bupati untuk pak Malkan Amin sudah kita ambil di Gerindra Barru, kemarin (Kamis)," kata tim Malkan Amin, Abu Bakar k
Penulis: Akbar | Editor: Syamsul Bahri
Hal ini diungkap melalui press conference yang dipimpin Kapolres Barru, AKBP Burhaman di Markas Polres Barru, Jumat (11/10/2019).
Menurut AKBP Burhaman, tersangka pencuri ternak sapi atas nama Nurdin (55).
Nurdin merupakan warga Desa Cilellang, Kecaman Mallusettasi, Kabupaten Barru.
"Tersangka ini adalah penganguran, ia ditangkap setelah tim gabungan sudah mengetahui ciri-ciri pelaku," katanya.

Hasil interogasi polisi, terangka mengaku sudah beberapa kali kerap melakukan aksinya.
Tersangka ditemani satu rekan lain yakni CM (DPO).
"Berdasarkan pengakuan tersangka, beberapa ternak sudah dia curi. Antaralain di Desa Pancana dua ekor Sapi, di Anabanua dua ekor, di Lipukasi satu ekor dan di Desa Pao-pao dua ekor," ungkap AKBP Burhaman.
Menurut perwira berpangkat dua bunga itu, Nurdin berperan sebagai eksekutor pencurian.
Sementara CM berperan sebagai pemantau serta menyiapkan mobil pick Up untuk mengangkut hasil curiannya.
"Hasil pencurian pelaku ia jual ke rumah pemotongan hewan menggunakan mobil pick up di Jl Pammolongi, Kecamatan Manggala, Kota Makassar," jelasnya.
"Uang hasil penjualannya kemudian ia bagi dan dipergunakan untuk keperluan sehari-harinya," paparnya.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat pasal 361 ayat satu, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan yakni seperti tali dan parang yang digunakan pelaku saat mencuri.
"Sementara pelaku masih akan diinterogasi lebih lanjut untuk mengembengkan kasus ini," tandasnya.
Pencuri Sapi yang Resahkan Warga Dihadiahi Timah Panas di Kabupaten Wajo