Kebakaran Hutan dan Lahan Kembali Terjadi di Tana Toraja
Menindaki hal tersebut, sejumlah mahasiswa dibantu warga bahu membahu mencoba memadamkan api menggunakan alat seadanya.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Imam Wahyudi
"Kendaraan khusus digunakan menghalau kerumunan massa itu cukup efektif memadamkan kobaran api cukup besar di hutan maupun lahan," ucap Julianto, Kamis (26/9/2019) sore.
Hingga malam dini hari, sebanyak 30 orang tim Karhutla Tana Toraja masih berada dalam hutan memadamkan titik api di wilayah Baba Ba.
Kapolres AKBP Julianto P Sirait menjelaskan, puluhan personel memadamkan api dan memastikan api betul padam bahkan aparat siap tidur dalam hutan karena kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian serius pemerintah.
Bersama tim Karhutla Tana Toraja, terdiri dari TNI-Polri, Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemadam Kebakaran (Damkar) dipimpin AKBP Julianto P Sirait juga turut berusaha memadamkan api dengan menaiki mobil woter canon dan menjadi joki.
"Ini merupakan bukti keseriusan memadamkan titik api dan mempersempit kebakaran hutan dan lahan," ungkapnya.
Julianto berharap pemerintah daerah Tana Toraja melalui dinas dan instansi terkait serta elemen masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda bahkan rekan media dapat berperan aktif memerangi Karhutla, karena dampaknya tidak hanya dirasakan manusia tapi makhluk hidup dan lingkungan. (*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17
Mahasiswa Unjuk Rasa Tolak RUU KPK, KUHP dan Pertanahan, DPRD Toraja Utara Dukung
Sekitar ratusan mahasiswa berunjuk rasa di depan Kantor DPRD Toraja Utara, Kecamatan Rantepao, Kamis (26/9/2019) siang.
Aksi ratusan mahasiswa berasal dari Forum Pemuda dan Mahasiswa Peduli Rakyat.
Unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Toraja Utara dijaga aparat kepolisian Polres Tana Toraja dan TNI Kodim 1414 Tana Toraja maupun personel Satpol PP Toraja Utara.
Baca: BREAKING NEWS: Ratusan Mahasiswa dan Pemuda Toraja Unjuk Rasa di Kantor DPRD Toraja Utara
Tuntutan mahasiswa menolak dan membatalkan beberapa revisi Undang-undang yang disinyalir melemahkan KPK, menindas rakyat serta tidak memenuhi asas hak asasi manusia.
"Kami menolak dan meminta DPR membatalkan revisi Undang-undang KPK, Undang-undang KUHP dan Undang undang pertanahan," ucap Jenderal Lapangan, Gresky Dua Padang.
Gresky mengatakan pernyataan sikap dibuat forum pemuda dan mahasiswa peduli rakyat sebagai wujud hak demokrasi dalam menciptakan keadilan di negeri sendiri.
Tuntutan mahasiswa diantaranya, mengembalikan hak KPK, jangan lemahkan KPK, menolak segala aturan bertentangan dengan keadilan dan HAM, meminta DPRD mengusulkan tuntunan penolakan RUU KUHP dan Pertanahan serta mencabut pengesahan RUU KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kebakaran-hutan-dan-lahan-di-sekitar-wilayah-kampus-staknnn.jpg)