Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Awas Dipenjara! Tunggak Pajak Kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Buat Syok, Kamu Termasuk?

Jangan sampai anda lengah! Tunggak bayar pajak kendaraan atau STNK anda berstatus tak aktif, bisa berakhir dipenjara loh

Editor: Rasni
Tribunnews
Awas Dipenjara! Tunggak Pajak Kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Buat Syok, Kamu Termasuk? 

Awas dipenjara! Tunggak pajak kendaraan & STNK Mati Bakal Dibui, Dendanya Buat Syok, Kamu Termasuk?

TRIBUN-TIMUR.COM -  Jangan sampai anda lengah! 

Tunggak bayar pajak kendaraan atau STNK anda berstatus tak aktif, bisa berakhir dipenjara loh. 

Makanya wajib bayar pajak kendaraanmu dan tepat waktu.

Bukan hanya  berupa sanksi tilang pada penunggak pajak kendaraan, tetapi juga bisa dipenjara loh.

Alasan Pria Cegat Mobil Pengantin Wanita yang Merupakan Mantan Pacarnya, Begini Endingnya, Cek VIDEO

10 Fakta Arteria Dahlan, Anak Buah Megawati Bentak Guru Besar UI di Mata Najwa, Kerjaan Masa Lalu

Penampakan Abu Rara Pelaku yang Tusuk Menko Polhukam Wiranto 2 Kali di Pandeglang, Identitasnya

Jenderal TNI Suami Bella Saphira Sampai Ingkar Janji ke Mantan Istri Gegara si Artis Cantik

Melansir dari Kontan.co.id, peraturan tersebut telah dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir.

"Pajak kendaraan berlaku satu tahun, kalau STNK lima tahun. Setiap tahunya wajib diperpanjang, kalau tidak STNK itu mati masa berlakuknya," ujar Nasir kepada Kompas.com, Kamis (10/10/2019).

Menurutnya, bila pajak tahunan tak dilunasi atau tidak dibayar, maka otomati STNK tidak bisa diperpanjang.

Jika sudah demikian, polisi punberhak menilang pengendara yang STNKnya sudah tak berlaku.

Siap-siap, Pemblokiran STNK Akan Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi Online
GridOto
Siap-siap, Pemblokiran STNK Akan Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi Online

Untuk aturan mainnya sudah tertera di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bila merujuk pada Pasal 288 ayat 1, sudah dijelaskan bagimana regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal 288 UULAJ No.22 2009.

Alasan Pria Cegat Mobil Pengantin Wanita yang Merupakan Mantan Pacarnya, Begini Endingnya, Cek VIDEO

10 Fakta Arteria Dahlan, Anak Buah Megawati Bentak Guru Besar UI di Mata Najwa, Kerjaan Masa Lalu

Penampakan Abu Rara Pelaku yang Tusuk Menko Polhukam Wiranto 2 Kali di Pandeglang, Identitasnya

Jenderal TNI Suami Bella Saphira Sampai Ingkar Janji ke Mantan Istri Gegara si Artis Cantik

Lebih dari itu Nasir juga menjelaskan bila dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3.

Berikut isinya: 

Ayat 2 : STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved