Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ajak Nikah, Modus Uang Rp 20.000, Menghamili, Pemuda Asal Tondon Makale Ini Malah Kabur

Ajak Nikah, Modus Uang Rp 20.000, Menghamili, Pemuda Asal Tondon Makale Ini Malah Kabur

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/TOMMY PASERU
Tersangka Persetubuhan anak di bawah umur, RH berhasil ditangkap Resmob Polres Tana Toraja, Jumat (11/10/2019). 

Ajak Nikah, Modus Uang Rp 20.000, Menghamili, Pemuda Asal Tondon Makale Ini Malah Kabur

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE -Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi terjadi di Kabupaten Tana Toraja, Jumat (11/10/2019).

Kali ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja berhasil menngamankan tersangka RH (23) asal Tondon Mamullu, Makale, Tana Toraja.

Tersangka RH melakukan aksi bejatnya terhadap AS (14) salah satu siswi Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Tana Toraja.

Baca: Spesifikasi Reno Ace yang Diresmikan Oppo dengan Fast Charging 30 Menit

Baca: Diaransemen Ulang Lebih Kekinian, Simak Lirik Lagu Tegar 2.0 dari Rossa

Baca: Begal Beraksi di Biringkanaya dan Parangi Warga, Polisi: Pelaku Sudah Ditangkap

Dari keterangan Polisi, pelaku RH diduga keras telah melakukan kasus persetubuhan anak dibawa umur terhadap AS dengan modus iming-iming ajak menikah.

Selain itu, melancarkan aksi bejatnya, pelaku RH juga merayu korban dengan memberikan uang Rp. 20.000.

"Awal 2018, tersangka ngontrak di rumah orang tua korban, mereka kenalan kemudian berpacaran, satu minggu menjalin hubungan, tersangka kemudian mengajak korban melakukan hal tak senono tersebut dengan berbagai modus agar korban mau," kata Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin.

Tersangka Persetubuhan anak di bawah umur, RH berhasil ditangkap Resmob Polres Tana Toraja, Jumat (11/10/2019).
Tersangka Persetubuhan anak di bawah umur, RH berhasil ditangkap Resmob Polres Tana Toraja, Jumat (11/10/2019). (TRIBUN TIMUR/TOMMY PASERU)

Pada Februari 2019, Setelah mengetahui korban AS hamil, lanjut Erwin, tersangaka RH kemudian melarikan diri ke Makassar.

"Kasus tersebut pertama kali diketahui oleh orang tua korban, saat anaknya hamil kemudian mereka melaporkan ke Polisi kejadian yang menimpa putrinya," ucap Aiptu Erwin.

Empat bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Tana Toraja, akhirnya tersangka RH berhasil diciduk Tim Remsmob Polres Tana Toraja di Kota Makassar pada Kamis (10/10/2019).

Tersangka RH yang merupakan seorang buruh bangunan saat ini telah berada di Makopolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Penangkapan terhadap RH yang merupakan DPO, termasuk dalam Operasih Sikat Lipu Polres Tana Toraja," jelas Paur Humas Polres Tana Toraja, Aiptu Erwin.

Kenalan di Facebook, Dijemput, Siswi SMP Diperkosa Pemuda Rantetayo Tana Toraja

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tana Toraja menangkap YA alias Al (24),  Jumat (4/10/2019) dinihari.

Warga Kecamatan Rantetayo, Tana Toraja itu, dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (28/9/19).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved