Selama Operasi Sikat, Polres Gowa Bekuk 8 Penjahat Jalanan
Penangkapan ini dilakukan dalam Operasi Sikat Lipu yang berlangsung sejak 3 hingga 22 September 2019.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Tim Anti Bandit Polres Gowa, berhasil membekuk delapan pelaku kejahatan jalanan dalam tiga pekan di Kabupaten Gowa.
Penangkapan ini dilakukan dalam Operasi Sikat Lipu yang berlangsung sejak 3 hingga 22 September 2019.
Pelaku kejahatan jalanan ini adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), dan pelaku pencurian kendaraan kermotor (Curanmor).
Siap-siap! Partai Gerindra Bakal Buka Pendaftaran Calon Wali Kota Makassar
3 Anak Mantan Presiden Disebut Masuk Bursa Calon Menteri Kabinet Kerja Presiden Jokowi, Siapa Saja?
Sisa 5 Hari, Buruan Daftar Lowongan Kerja BUMN PT Pelni, Lulusan SMA SMK D3 S1, Cek Link Resmi
Rinciannya empat pelaku curat, satu orang pelaku curanmor, empat orang penadah, sisanya tiga orang masih dalam pengejaran polisi atau buron.
Adapun identitas kedelapan tersangka ini diantaranya Muhammad Syarif 24, pelaku Curat. Bambang 24, pelaku Curat.
Kemudian Rizal Alias Alex, 36, Pelaku Curat. Pajar Alias Sangkuriang 22, pelaku curanmor dan Curat. Zainal Daeng Sitaba 31, pelaku Curanmor.
Rais Daeng Nompo 25, pelaku Curanmor. Rusli 25, pelaku Curanmor. Syahrullah Zubair 26, pelaku Curanmor.
Sementara itu tiga nama yang masuk dalam DPO yakni FB kasus curanmor, VJ kasus curanmor, RT kasus Curat.
Polsek Ujung Tanah Ungkap Pelaku Jambret Beserta Penadahnya, Begini Modusnya
Disapa Duluan Artis Olivia Jensen di Paris Respon Ayu Ting Ting Disorot Netizen Olivia Banjir Pujian
Tema Mata Najwa Malam Ini Soal Ketakutan Presiden Ragu Ragu Perpu, Cek Link Live Streaming Trans 7
"Pelaku Curanmor Pajar Alias Sangkuriang telah melakukan aksi curanmor sebanyak empat kali di Gowa, dan belum pernah tertangkap," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, Rabu (9/10/2019) siang.
Pajar alias Sangkuring disebutkan sering melakukan aksi baik sendirian maupun bersama rekannya.
"Pelaku kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan," lanjut Tambunan.
Sementara itu, pelaku Curat lainnya yakni Rizal Alias Alex, melakukan aksinya dengan menyasar rumah kosong dan dilakukan tindakan tegas karena melakukan perlawanan.
"Saat ini pula seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," beber Tambunan.
Dalam melakukan aksinya, dua diantara tersangka melakukan aksi dengan cara merusak jendela.
Sementara pelaku curanmor, yakni Pajar Alias Sangkuriang melakukan aksi dengan cara mobile sebelum beraksi.
Dari penangkapan ini, polisi menerapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Kedua pasal 480 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Laporan Wartawan Tribun Gowa @bungari95
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/akp-mangatas-tambunan-merilis-hasil-penangkapan-operasi-sikat-patuh.jpg)