Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ranitidin Dilarang Beredar, Dinas Kesehatan Lakukan ini ke 24 Apotek di Pangkep

Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Pangkep, Rahbiati mengatakan telah menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelaranga

Penulis: Munjiyah Dirga Ghazali | Editor: Ansar
munjiyah/tribunpangkep.com
Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Pangkep, Rahbiati di Kantor Dinas Kesehatan Pangkep, Rabu (9/10/2019) 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKAJENE-- Dinas Kesehatan Pangkep sudah menyurati 24 apotek di Kabupaten Pangkep terkait larangan edaran obat ranitidin.

Kepala Seksi Kefarmasian Dinkes Pangkep, Rahbiati mengatakan telah menindaklanjuti surat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelarangan tersebut.

"Iya, kita sudah surati 24 apotek di Pangkep terkait ini, dan turun menindaklanjuti surat dari BPOM," ujarnya di Kantor Dinas Kesehatan Pangkep, Rabu (9/10/2019).

PAD Minim, Ini Pembelaan Dinas Perikanan Mamasa

Kementan Gencarkan Agro Gemilang, Tren Ekspor Banten Meningkat

Momen Karni Ilyas Semprot Anak Buah Presiden Jokowi di ILC Tadi Malam Terkait Cover Majalah Tempo

Rahbiati menyebut, 24 apotek ini disarankan mengamankan terlebih dahulu obat tersebut, sambil menunggu pihak pabrik mengambilnya.

"Jadi apotek disuruh menarik produknya, tidak dijual lagi dan mengamankan. Nanti dari pabrik yang mengambil langsung agar ada pengganti dari obat tersebut," ungkapnya.

Jika nanti sudah diberitahu, apotek ini tidak action dengan surat tersebut, maka akan ditindaklanjuti dengan mengambil langkah tegas.

"BPOM sudah menyampaikan hal ini ke semua pabrik. Jadi, upaya kami itu cuma mengawal, kalau pemilik apotek masih menjual dan tidak mau diberitahu maka kami akan tarik obatnya dan membina pemilik apotek," jelasnya.

Saat ini, Pemkab hanya mengawasi terkait peredaran obat-obat tersebut dan bahaya yang ditimbulkan.

"Kami selalu berpesan kepada masyarakat, agar berhati-hati mengkonsumsi obat-obat tersebut dan jika perlu jangan lagi mengkonsumsinya,"kata Rahbiati.

PAD Minim, Ini Pembelaan Dinas Perikanan Mamasa

Kementan Gencarkan Agro Gemilang, Tren Ekspor Banten Meningkat

Momen Karni Ilyas Semprot Anak Buah Presiden Jokowi di ILC Tadi Malam Terkait Cover Majalah Tempo

Berikut 5 jenis merk obat ranitidin dan sejenisnya yang dilarang beredar di Pangkep.

Ranitidin Cairan Injeksi 25 mg/ml pemegang izin edar PT Phapros Tbk dengan nomor bets produk beredar 95486 160 sampai dengan 190, 06486 001 sampai dengan 008, 16486 001 sampai dengan 051, 26486 001 sampai dengan 018.

Zantac Cairan Injeksi  25 mg/ml pemegang izin edar PT Glaxo Welcome Indonesia dengan nomor bets produk beredar GP4Y, JG9Y, XF6E.

Rinadin Sirup 75 mg/5 ml pemegang izin edar PT Global Multi Pharmalab dengan nomor bets produk beredar 0400518001, 0400718001, 0400818001.

Indoran cairan injeksi 25 mg/ml pemegang izin edar PT Indofarma dengan nomor bets produk beredar BF171008.

Ranitidin cairan injeksi 25 mg/ml pemegang izin edar PT Indofarma dengan nomor bets produk beredar BF171009 sampai dengan 021.

Laporan Wartawan TribunPangkep.com, @munjidirgaghazali.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

A

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved