JK Dukung Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Beli Pulsa & Rokok Banyak, tetapi BPJS Naik Mengeluh
Jusuf Kalla Dukung Kenaikan iuran BPJS Kesehatan: Beli Pulsa & rokok Banyak, tetapi BPJS Naik Mengeluh
Pada 2018 lalu, defisit keuangan lembaga tersebut mencapai Rp 18,3 triliun. Bahkan, di tahun ini defisit keuangan BPJS Kesehatan diperkirakan membengkak menjadi Rp 32 triliun.
Diharapkan, dengan kenaikan iuran tersebut pemerintah tak perlu lagi menyuntikan dana ke BPJS Kesehatan.
Saat ini, untuk peserta kelas III dikenakan iuran Rp 25.500 per bulannya. Jika dinaikkan, maka peserta harus membayar Rp 42.000.
Lalu, untuk peserta kelas II saat ini dikenakan iuran sebesar Rp 51.000 per bulannya. Setelah dinaikkan, peserta harus membayar Rp 110.000.
Selanjutnya, bagi peserta kelas I saat ini harus merogoh kocek Rp 80.000 per bulannya. Nantinya, iuran tersebut akan naik menjadi Rp 160.000 per bulannya.
Rencana kenaikan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat. Kenaikan iuran itu dianggap membebani dan menurunkan daya beli masyarakat.
Layanan Kesehatan tak Terganggu
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan, meski program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih mengalami defisit.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Pemberdayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani dalam acara Diskusi Media FMB 9 dengan topik "Tarif Iuran BPJS" yang diselenggarakan di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, pada Senin (7/10/2019).
"Program JKN ini sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Maka dari itu kami akan terus memperbaikinya. Kami terus memantau rumah sakit untuk pembelian obat-obatan, alkes (alat-alat kesehatan), melakukan review kelas rumah sakit, dan pencegahan fraud," ungkap perempuan yang biasa disapa Yani ini.

Kemenkes sendiri menilai, kondisi defisit yang terjadi sejak 2014 ini menimbulkan efek domino.
Akibatnya, BPJS Kesehatan tidak bisa memberikan biaya kepada fasilitas kesehatan di tingkat pertama maupun tingkat lanjut, penyedia layanan obat dan alkes, yang berujung faskes tidak bisa melayani pengobatan untuk masyarakat.
"Salah satu upaya agar pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu, Kemenkes dan BPJS melakukan financing supply chain agar pasokan obat dan alat-alat kesehatan tetap tersedia di fasilitas layanan kesehatan," jelas dia.
Ia menerangkan, selama ini pemerintah sudah membahas beberapa opsi dalam mengatasi defisit, seperti menaikkan iuran, mengurangi manfaat layanan kesehatan, serta memberikan subsidi kepada peserta tidak mampu dari alokasi Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD).
"Mengurangi manfaat layanan amat tidak mungkin karena masyarakat masih membutuhkan pelayanan. Apalagi BPJS Kesehatan mencakup semua penyakit dan sudah 233 juta kunjungan ke fasilitas kesehatan memakai BPJS," ungkap Yani.