Hasanuddin Contact Ajak Kerjasama Dinas Pariwisata
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Pariwisata, Jl Urip Sumaharjo, Makassar, Selasa (8/10/2019).
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Hasanuddin Center For Tobacco Control and Non Communicable Disease Prevention (Contact) mengadakan pertemuan dengan Dinas Pariwisata Kota Makassar.
Pertemuan tersebut dilaksanakan di Kantor Dinas Pariwisata, Jl Urip Sumaharjo, Makassar, Selasa (8/10/2019).
Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu menyambut kedatangan tim Hasanuddin Contact.
BREAKING NEWS: Dua Kelompok Warga Tawuran di Jl Bawakarang, Begini Kondisi Terkini
Chaidir Syam Tonton Turnamen Sepakbola di Soreang, Warga Teriak Begini
Ketua PKK Sulsel Resmikan Kantin Muslimah di Lokasi ini
Pertemuan diawali dengan perkenalan Tim Hasanuddin contact yang telah banyak bekerjasama dengan pemerintahKota Makassar dalam menegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam pertemuan tersebut, Finance Manager Hadijah Hasyim juga mempresentasikan hasil survey Hasanuddin Contact tentang pengimplementasian Perda KTR.
" Survey kami (hasanuddin contact) menunjukkan tingkat kepatuhan implementasi perda KTR di beberapa tempat umum yang menjadi wilayah kewenangan Dispar Kota Makassar seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan masih di bawah 50%," papar Hadijah Hasyim.
Menurutnya, hal tersebut terjadi dikarenakan masih ada oknum yang merokok dan masih adanya penjualan serta kegiatan promosi rokok di tempat-tempat tersebut.
"Oleh karena itu, hari ini kami bertujuan untuk bertemu pihak Dinpar dalam rangka berdiskusi dan menawarkan kerjasama yang berkelanjutan antara kami akademisi dan Dinpar dalam penegakkan Perda ini," katanya.
BREAKING NEWS: Dua Kelompok Warga Tawuran di Jl Bawakarang, Begini Kondisi Terkini
Chaidir Syam Tonton Turnamen Sepakbola di Soreang, Warga Teriak Begini
Ketua PKK Sulsel Resmikan Kantin Muslimah di Lokasi ini
Karena, sambungnya seyogyanya Dinpar adalah salah satu perangkat daerah yang ditunjuk sebagai pelaksana Perda KTR menurut juknis Perda KTR Kota Makassar dan SK Walikota tentang SatuanPetugas Kawasan Tanpa Rokok Kota Makassar.
“Sebenarnya kami di kantor sudah menerapkan KTR dan sudah tidak boleh lagi merokok di area kantor. Namun, kami akui bahwa beberapa tempat wisata di kota Makassar implementasinya masih lemah," tutur Kamelia Thamrin Tantu.
Kamelia Thamrin Tantu juga mengucapkan terimakasihnya atas ajakan kerjasama tersebut.
Laporan Wartawan Tribun Timur Desi Triana
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
A