Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dituduh Berzina, Daeng Abu Diusir dari Desa Kanreapia Gowa, Keluarga Keberatan

Putra Daeng Abu, Jamaluddin, menuturkan ayahnya terancam dicabut hak tinggalnya di Desa Kanreapia dengan dasar hukum adat.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Imam Wahyudi
Facebook
Suasana rapat pengambilan keputusan hukum adat terkait kasus asusila di Desa Kanreapia, Gowa, yang beredar di media sosial Facebook. 

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Daeng Abu, warga Desa Kanreapia, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, terancam diusir dari tempat tinggalnya.

Ia dituduh melakukan tindak asusila.

Putra Daeng Abu, Jamaluddin, menuturkan ayahnya terancam dicabut hak tinggalnya di Desa Kanreapia dengan dasar hukum adat.

Baca: Istri Bupati Sinjai Turun Tangan Dorong Olahraga Wanita Berkembang di Satuan Pendidikan

Padahal, kata Jamaluddin, jika tuduhan tindakan asulia yang dialamatkan kepada ayahnya belum bisa dipastikan kebenarannya.

"Kasus ini bukan tertangkap tangan, tapi diadukan. Hanya konon, katanya berzina, tidak ada bukti dan saksi," kata Jamaluddin, kepada Tribun Timur, Rabu (9/10/2019).

Jamaluddin menyayangkan tindakan sepihak yang mengatasnamakan pemangku adat dan memberikan sanksi pencabutan hak tinggal kepada ayahnya.

Baca: Siasat MU Setubuhi Istri Teman, Ajak Suaminya Nongkrong Malam, Begini Reaksi Si Istri saat Tersadar

Menurut Jamaluddin, ada kabar jika ayahnya tidak lagi diperkenankan tinggal di Desa Kanreapia atas nama hukum adat.

Oleh karena itu, Jamaluddin mengaku keberatan dengan sanksi hukum adat tersebut.

Sebab, katanya, ayahnya tidak pernah ditemui oleh kepala desa ataupun pemangku adat.

Baca: Polres dan KNPI di Luwu Utara Galang Bantuan untuk Korban Gempa Ambon dan Kerusuhan Wamena

"Kenapa ada orang dijatuhi hukuman sedangkan orangnya tidak ada, tidak ada surat keputusan," bebernya.

"Keganjalan lain, kenapa pemangku adat (Aso) tidak pernah meminta keterangan dari pihak terlapor, hanya meminta keterangan pelapor," bebernya.

Jamaluddin menduga penyelesaikan masalah secara adat ini dilakukan secara tidak netral, kenapa hanya meminta keterangan satu pihak.

Baca: Sebulan Jadi Tersangka Pungli, Berkas Perkara Mantan Camat Simbang Diteliti Jaksa Penuntut Umum

"Tidak netral alias memanfaatkan jabatan untuk menghukum orang lain, disampaikan terang-terangan dalam siaran langsung Facebook," bebernya.

Kepala Desa Kanreapia, Rusli, yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan soal sanksi pengusiran warganya atas nama hukum adat.

Hingga berita ini diturunkan, Tribun Timur telah mencoba mengonformasi melalui telepon dan Whatsapp, namun mendapat respon.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved