Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dengar nih Fahri Hamzah, Wapres Jusuf Kalla Saja Tak Setuju Poin UU KPK Hasil Revisi DPR RI Ini

Dengar nih Fahri Hamzah, Wapres Jusuf Kalla Saja Tak Setuju Poin UU KPK Hasil Revisi DPR RI Ini

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Dengar nih Fahri Hamzah, Wapres Jusuf Kalla Saja Tak Setuju Poin UU KPK Hasil Revisi DPR RI Ini 

Ia menilai, hal itu penting untuk dibahas lantaran akan memengaruhi kinerja KPK ke depan.

"Itu proses teknis nanti," kata Jusuf Kalla lagi.

Baca: Sebelum Ashanty Istri Anang Hermansyah, YouTuber Raditya Dika Juga Derita Autoimun, Ini Ciri-cirinya

Baca: INFO CPNS 2019 Dibuka November, Segini Gaji Pendaftar/Pelamar Lulusan SMA, Bisa Kredit Rumah/Mobil

Undang-undang KPK mengalami revisi.

Salah satunya mengenai kewenangan KPK melakukan penyadapan.

Dalam pasal 12 ayat 1 disebutkan bahwa, "Dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyadapan".

Penyadapan itu sendiri, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 5, merupakan kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel, komunikasi, jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi maupun alat elektronik lainnya.

Ketentuan mengenai penyadapan ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 12B hingga 12D. Pasal 12B menyebutkan, sebelum melakukan penyadapan, pimpinan KPK harus meminta izin tertulis dari Dewan Pengawas KPK.

Dalam hal ini, Dewan Pengawas dapat memberi izin atau tidak memberi izin paling lama 1×24 jam sejak permohonan diterima.

Setelah mengantongi izin Dewan Pengawas, KPK dapat melakukan penyadapan maksimal selama tiga bulan sejak izin diberikan.

Menurut Pasal 12C, proses penyadapan harus dilaporkan ke Pimpinan KPK secara berkala.

Penyadapan yang telah selesai juga harus dipertanggungjawabkan ke pimpinan KPK serta Dewan Pengawas paling lambat 14 hari setelah penyadapan selesai.

Hasil penyadapan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12D, bersifat rahasia dan hanya untuk kepentingan peradilan dalam pemberantasan korupsi.

Hasil penyadapan yang tidak terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani KPK pun wajib untuk segera dimusnahkan.

Baca: Sebelum Ashanty Istri Anang Hermansyah, YouTuber Raditya Dika Juga Derita Autoimun, Ini Ciri-cirinya

Baca: INFO CPNS 2019 Dibuka November, Segini Gaji Pendaftar/Pelamar Lulusan SMA, Bisa Kredit Rumah/Mobil

Ahok dan Antasari Azhar Mencuat

Beredar informasi bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bersama Antasari Azhar menjadi Dewan Pengawas KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved