Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dengar nih Fahri Hamzah, Wapres Jusuf Kalla Saja Tak Setuju Poin UU KPK Hasil Revisi DPR RI Ini

Dengar nih Fahri Hamzah, Wapres Jusuf Kalla Saja Tak Setuju Poin UU KPK Hasil Revisi DPR RI Ini

Editor: Waode Nurmin
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Dengar nih Fahri Hamzah, Wapres Jusuf Kalla Saja Tak Setuju Poin UU KPK Hasil Revisi DPR RI Ini 

Dengar nih Fahri Hamzah, Wapres Jusuf Kalla Saja Tak Setuju Poin UU KPK Hasil Revisi DPR RI Ini

TRIBUN-TIMUR.COM - Beberapa hari ini, publik disuguhkan informasi mengenai Dewan Pengawas KPK yang rencananya akan diisi Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dan Antasari Azhar.

Berbagai pihak pun menepis isu resminya Ahok dan Antasari Azhar dalam Dewan Pengawas KPK.

Salah satu poin yang menjadi perdebatan juga yakni soal kewenangan Dewan Pengawas KPK, yang musti ada izin terlebih dahulu soal penyadapan.

Namun menyangkut itu, Wapres Jusuf Kalla ternyata punya pendapat sendiri

Baca: Sebelum Ashanty Istri Anang Hermansyah, YouTuber Raditya Dika Juga Derita Autoimun, Ini Ciri-cirinya

Baca: INFO CPNS 2019 Dibuka November, Segini Gaji Pendaftar/Pelamar Lulusan SMA, Bisa Kredit Rumah/Mobil

Poin yang ikut didukung Fahri Hamzah untuk di masukkan dalam UU KPK saat ini, dinilai Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak perlu.

JK yang sebentar lagi akan digantikan oleh Maruf Amin sebagai wakil dari Presiden Jokowi mengatakan, semestinya penyadapan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK tak perlu izin dewan pengawas.

Melainkan hanya pemberitahuan.

Hal ini demi kecepatan proses penyidikan namun tetap terkontrol dewan pengawas.

"Bahwa dulu yang didiskusikan adalah, katakanlah, post-audit, bukan izin.

Tapi laporan tiap minggu siapa.

Ada kecepatan.

Tapi ada juga kontrol," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Hal itu disampaikan Kalla menanggapi salah satu poin revisi Undang-undang KPK yang mengharuskan pengajuan izin penyadapan ke dewan pengawas.

Jusuf Kalla menilai hal itu nantinya akan menjadi perhatian DPR dan pemerintah periode 2019-2024 untuk kembali dibahas dalam proses revisi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved