Sanksi Baru Buat Penunggak BPJS Kesehatan
Secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan pelayanan publik, seperti perpanjangan SIM, pembuatan p
Editor:
Syamsul Bahri
HANDOVER
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris kala mendampingi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh berkunjung ke Kantor BPJSkes Cabang Jakarta Selatan memantau proses pendaftaran peserta JKN-KIS menggunakan card reader KTP-El, Jumat (5/1).
Namun, sistem autodebet tersebut masih memungkinkan gagal apabila peserta sengaja tidak menyimpan uang di nomor rekening yang didaftarkan lalu membuka akun bank baru. Oleh karena itu, Fachmi berharap pada regulasi mengenai automasi sanksi yang akan meningkatkan kepatuhan dan kepedulian masyarakat dalam membayar iuran.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sanksi Penunggak Iuran BPJS, Tak Bisa Perpanjang SIM hingga Buat Paspor"
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)