Ribut Soal Pemaksulan, Ingat Jokowi Tidak Bisa Dimakzulkan Kecuali Lakukan 6 Hal Ini
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut, ada 6 hal yang bisa menyebabkan seorang Presiden dimakzulkan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Enam hal bisa bikin Presiden Jokowi bisa dimakzulkan, beda banget versi Surya Paloh.
Bukan Perppu KPK yang bisa bikin Presiden Jokowi dimakzulkan.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyebut, ada 6 hal yang bisa menyebabkan seorang Presiden dimakzulkan.
Dari enam hal itu, tidak ada satu poin pun yang menyebutkan bahwa penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu ) oleh presiden bisa menyebabkan pemakzulan.
Pernyataan Feri Amsari ini merespons wacana penerbitan Perppu atas Undang-undang KPK hasil revisi yang hingga kini tak kunjung direalisasikan.
Belakangan muncul anggapan bahwa Perppu berpotensi menyebabkan Presiden dimakzulkan.
"Ancaman pemakzulan itu tidak masuk akal. Karena kan hanya enam kondisi yang kemudian bisa membuat presiden dimakzulkan," kata Feri Amsari kepada Kompas.com, Senin (7/10/2019).
Enam hal yang bisa menyebabkan presiden dimakzulkan, pertama, jika presiden terbukti mengkhianati negara.
Kedua, presiden terlibat kasus korupsi, dan/atau perbuatan pidana berat lain.
Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor, penyuapan, dan tidak memenuhi lagi syarat sebagai presiden.
"Jadi hanya enam kondisi itu, tidak ada soal perppu, apalagi perppu itu adalah kewenangan konstitusional presiden berdasarkan Pasal 22 Ayat 1," ujar Feri Amsari.
Menegaskan pernyataan Feri Amsari, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, presiden tidak akan bisa dimakzulkan sekalipun perppu diterbitkan ketika UU KPK masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bivtri Susanti, tidak ada hubungan antara penerbitan Perppu dan uji materi.
Sebab, Perppu berada di ranah eksekutif, sedangkan uji materi ada di ranah yudikatif.
"Tidak bisa (dimakzulkan). Jadi ini juga yang salah kaprah sih," kata Bivitri Susanti.
"Jadi enggak ada hubungannya antara yang dijalankan di MK dan apa yang akan diputuskan oleh Presiden itu enggak ada hubungannya sama sekali," katanya.
Bivitri Susanti mengatakan, kewenangan presiden menerbitkan Perppu telah diatur dalam Pasal 22 Ayat (1) UUD 1945.
Pasal tersebut menyatakan, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang".
Dari bunyi pasal itu, tidak ada kondisi-kondisi yang dikecualikan, termasuk jika undang-undang tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"UU mana pun dicek enggak ada itu," ujar dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.
Alasannya, UU KPK tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk itu, Surya Paloh meminta semua pihak menunggu hasil uji materi dari MK.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana ( MK) , Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Surya Paloh, Rabu (2/10/2019).
Romli Atmasasmita: Presiden Bisa Dimakzulkan jika Terbitkan Perppu Sebelum UU KPK Diundangkan
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Dr Romli Atmasasmita, mengingatkan agar tidak mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu terhadap UU KPK hasil revisi yang disahkan DPR.
Menurut Romli, mendesak presiden menerbitkan perppu sama saja dengan menjerumuskan presiden.
"Mereka yang mendorong presiden untuk membuat perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," kata Romli Atmasasmita dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).
Romli Atmasasmita mengingatkan, penerbitan Perppu KPK sebelum UU KPK hasil revisi sah diundangkan akan melanggar UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Jika presiden membuat perppu sebelum sah revisi UU diundangkan, presiden melanggar UU dan dapat di-impeach," ucap dia.
Perumus UU KPK tahun 2002 ini menyarankan presiden segera mengundangkan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan DPR pertengahan September 2019 dan mempercepat pelantikan pimpinan KPK yang baru.
"Saran-saran saya agar presiden undangkan saja (revisi UU KPK) dan percepat pelantikan pimpinan KPK baru," kata dia.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji berpendapat, penerbitan perppu terkait UU KPK yang baru disahkan DPR bisa inkonstitusional bila tidak ada kegentingan yang memaksa.
"Meskipun penerbitan perppu merupakan hak prerogatif presiden dan bersifat subyektif, tetapi penerbitan perppu terhadap UU KPK menjadi tidak konstitusional. Sebab, perppu tersebut tidak memenuhi syarat kondisi 'kegentingan yang memaksa', sebagaimana parameter yang disyaratkan Pasal 22 UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009," kata Indriyanto Seno Adji, di Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Selain itu, kata dia, bila presiden menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK sehingga UU yang baru itu menjadi tidak sah, akan terjadi overlapping (tumpang tindih) dengan putusan MK nanti.
Apalagi, lanjut dia, bila akhirnya putusan MK nanti menolak permohonan uji materi yang artinya tetap mengesahkan UU KPK yang baru.
"Itu artinya tidak ada kepastian hukum, karena ada tumpang tindih dan saling bertentangan mengenai polemik obyek yang sama, yaitu UU KPK," ucap Indriyanto Seno Adji.
Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Mustahil Jokowi Dimakzulkan karena Perppu, Ini Profilnya
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva angkat bicara terkait Presiden Jokowi dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Menurutnya, presiden berhak dan memmiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu.
Seseorang yang berada dalam posisi presiden ini, mengatakan mustahil bila Jokowi akan diimpeachment DPR karena menjalankan apa yang menjadi kewenangan Jokowi sebagai presiden.
Baca: Kontroversi UU KPK, Jokowi Didesak Keluarkan Perppu, Apa Itu Perppu? Ini Arti dan Fungsinya
Baca: Bukan Luhut Pandjaitan, Inilah Sosok Jenderal di Balik Pertemuan Joko Widodo dengan Prabowo Subianto
Dilansir dari Tribunnews, ia mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Senin (7/10/2019).
Menurut Hamda Zoelva, penerbitan Perppu tersebut tidak akan membuat presiden dimakzulkan atau impeachment.
"(Penerbitan Perppu) itu wewenang subjektif dari presiden. Itu adalah kewenangan yang diberikan konstitusi. Jadi mana mungkin di-impeach," kata Hamdan Zoelva.
Dia menjelaskan, menerbitkan Perppu merupakan kewenangan Presiden yang diatur Undang-Undang Dasar 1945.
Sehingga, kata dia, segala kewenangan yang diberikan UUD 1945 bila dijalankan dengan itikad baik tidak bisa dihukum.
"Presiden boleh mengeluarkan dan tidak mengeluarkan Perppu. Itu kewenangan yang diberikan Undang-Undang Dasar dan tidak ada yang bisa menggangu gugat presiden. Karena itulah UUD 1945 memberikan wewenang kepada presiden," katanya.
Untuk diketahui, belakangan ini muncul pro dan kontra terhadap perlu atau tidaknya menerbitkan Perppu terhadap berlakunya Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) menyatakan bahwa “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang”.
Siapa Hamdan Zoelva?
Dilansir dari wikipedia, Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H adalah Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia yang keempat periode 2013-2015.
Ia juga pernah menjabat sebagai salah satu pengurus di Partai Bulan Bintang.
Setelah tidak menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia, selain menjadi konsultan hukum dan pengajar di beberapa Perguruan Tinggi juga mendapat amanah sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat/Laznah Tanfidziyah Syarikat Islam (ejaan lama: Sarekat Islam).
Masa kecil
Hamdan Zoelva lahir dari pasangan TG. KH. Muhammad Hasan, BA, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Mukhlisin di Bima, dan Hj. Siti Zaenab.
Hamdan menghabiskan masa kecil di Desa Parado, sekitar 50 kilometer dari Kota Bima.
Ia dibesarkan dalam tradisi keluarga santri dan disekolahkan di Madrasah Ibtidaiyah.
Menginjak kelas 4, ia dipindahkan ke Sekolah Dasar Negeri No. 4 Salama Nae Bima pada 1974, sambil menjalani pendidikan agama di Madrasah Diniyah.
Setelah lulus SD, ia melanjutkannya ke Madrasah Tsanawiyah Negeri Padolo Bima pada 1977, dan menamatkan pendidikan tingkat atasnya di Madrasah Aliyah Negeri Saleko Bima pada tahun 1981.
Karier
Awal karier
Hamdan memulai kariernya ketika dengan menjadi asisten dosen di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin serta Fakultas Syariah IAIN Makassar (1986-1987).
Ia sempat melamar menjadi dosen, namun ditolak.
Atas saran dosen pembimbingnya, ia merantau ke Jakarta dan bekerja selama tiga tahun sebagai Asisten Pengacara & Konsultan Hukum pada Law Office OC. Kaligis & Associates Jakarta, yang secara khusus menangani bidang Non Litigasi, pembuatan kontrak & perjanjian - perjanjian dagang, investasi PMA, perburuhan, negosiasi dan lain-lain sebelum akhirnya mendirikan kantor hukum sendiri, SPJH&J Law Firm.
Pada tahun 1989, diangkat dan dilantik sebagai pengacara dalam lingkungan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pada tahun 1997, Hamdan memutuskan untuk memisahkan diri dan membangun kantor advokat Hamdan, Sujana, Januardi, dan Partner (HSJ&P) hingga dibubarkan tahun 2004.
Karier politik
Saat reformasi terjadi pada tahun 1998-1999, ia bersama sejumlah rekannya di Forum Ukuwah Islamiyah (FUI) mendirikan partai baru, Partai Bulan Bintang (PBB), dan ditunjuk sebagai Wakil Sekretaris Jendral.
Di Pemilihan Umum 1999, ia ikut dalam pemilihan calon anggota legislatif dan akhirnya terpilih sebagai anggota DPR mewakili daerah kelahirannya, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Berkat pengalaman organisasinya, ia juga dipercaya menjadi Sekretaris Fraksi PBB di DPR dan kemudian duduk di badan Musyawarah (Bamus) DPR, sekaligus menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR bidang Hukum dan Politik.
Posisinya di DPR tersebut menjadikannya terlibat langsung merumuskan berbagai kebijakan negara yang penting dan strategis, termasuk pemilihan calon presiden dan wakil presiden serta proses pemakzulan presiden.
Pada periode 1999-2002, Hamdan menjadi satu-satunya wakil Fraksi PBB di Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR yang membidani perubahan Undang-Undang Dasar 1945.
Ia juga menjadi salah satu tokoh yang turut melahirkan MK lewat perannya sebagai anggota Panitia Khusus penyusun Rancangan Undang-Undang MK.
Dalam posisi ini, ia terlibat langsung merumuskan berbagai hal mengenai MK, baik organisasi maupun hukum beracara di MK.
Ia juga terlibat sebagai salah satu anggota DPR yang terlibat dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Hakim Konstitusi periode pertama dari unsur DPR.
Karier di Mahkamah Konstitusi
Setelah MK terbentuk, ia bergabung dalam Forum Konstitusi (FK), organisasi yang didirikan para pelaku perubahan UUD 1945, sebagai sekretaris dan bekerja sama dengan MK melakukan sosialisasi dan peningkatan pemahaman tentang UUD 1945 ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk lewat buku naskah Komprehensif Perubahan UUD RI 1945 yang diterbitkan MK.
Selain buku tersebut, ia juga menerbitkan buku Pendidikan Kesadaran Berkonstitusi untuk siswa tingkat SD/Madrasah Ibtidaiyah, SMP/Madrasah Tsanawiyah, dan SMA/Madrasah Aliyah.
Ia juga mengikuti sidang-sidang penting di MK dengan berbagai kedudukan, antara lain mewakili DPR dalam sidang pengujian undang-undang dan berkali-kali menjadi saksi ahli di ruang sidang MK.
Pada tahun 2004, ia bersama Januardi S. Hariwibowo mendirikan kantor hukum Hamdan & Januardi Law Firm, yang ia tutup ketika ia diangkat menjadi hakim konstitusi di awal tahun 2010.
Dengan usia 47 tahun, ia merupakan hakim konstitusi termuda pada periode tersebut.
Selain berhenti menjadi advokat, Hamdan juga meninggalkan semua aktivitas politiknya untuk menghindari konflik kepentingan.
Pada 2015, masa tugasnya berakhir dan digantikan oleh I Dewa Gede Palguna, dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Sebagai ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Hamdan Zoelva diangkat menjadi ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggantikan Akil Mochtar, yang diberhentikan pada 5 Oktober 2013 karena ditetapkan sebagai tersangka kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah, gratifikasi, serta pencucian uang.
Hamdan terpilih melalui mekanisme pemungutan suara dua putaran.
Pemilihan ini diikuti 8 hakim konstitusi, yaitu Hamdan, Harjono, Arief Hidayat, Anwar Usman, Ahmad Fadhil Sumadi, Patrialis Akbar, Muhammad Alim, dan Maria Farida Indriarti, serta dipimpin oleh Hamdan Zoelva sendiri.
Proses voting atau pemungutan suara dipimpin oleh Hamdan dengan disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaaffar dan para pegawai MK.
Pada putaran pertama, Hamdan mengantongi 4 suara, hakim konstitusi Arief Hidayat mengantongi 3 suara, dan Ahmad Fadhil Sumadi dengan 1 suara.
Karena tidak ada yang mencapai perolehan 5 suara sebagai batas minimal (setengah dari jumlah hakim), maka pemungutan suara putaran kedua digelar.
Pada putaran pertama, Hamdan mengantongi 4 suara, hakim konstitusi Arief Hidayat mengantongi 3 suara, dan Ahmad Fadhil Sumadi dengan 1 suara.
Karena tidak ada yang mencapai perolehan 5 suara untuk memenuhi ketentuan harus meraih suara dari setengah jumlah hakim, maka pemungutan suara putaran kedua digelar.
Pada putaran kedua, Hamdan memenangi pemilihan setelah mengantongi 5 suara. Sementara itu, Arief hanya mengantongi 3 suara.
Dengan hasil ini, Hamdan Zoelva diangkat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan dilantik pada 1 November 2013.
Posisi Wakil Ketua MK yang sebelumnya ditempati Hamdan menjadi kosong, sehingga dilakukan pemilihan lagi beberapa waktu kemudian.
Pengangkatan Hamdan Zoelva sebagai ketua Mahkamah Konstitusi sempat mengalami polemik mengingat statusnya sebagai mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB).
Hamdan sendiri menyatakan bahwa ia telah melepas semua posisi dan kegiatan politiknya semenjak menjabat menjadi hakim konstitusi pada tahun 2010.
Kehidupan pribadi
Hamdan Zoelva menikah dengan R.A. Nina Damayanti S.H. dan dikaruniai tiga orang anak, yaitu Muhammad Faris Aufar, Ahmad Arya Hanafi, Ahmad Adib Karami.
Hamdan memiliki hobi bermain golf dan menguasai bahasa Inggris aktif serta bahasa Arab pasif.
Data Diri:
Nama: Dr. Hamdan Zoelva S.H., M.H.
Instagram: @hamdanzoel
Lahir: 21 Juni 1962
Tempat Lahir: Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, Indonesia
Kebangsaan: Indonesia
Pasangan: Nina Damajanti
Anak: Muhammad Faris Aufar
Ahmad Arya Hanafi
Ahmad Adib Karami
Pekerjaan: Advokat, politikus, akademisi, Hakim Konstitusi
Pendidikan
SD Negeri, Bima (1974)
Madrasah Tsanawiyah Negeri, Bima (1977)
Madrasah Aliyah Negeri, Bima (1980)
Sarjana Muda, Fakultas Syari'ah IAIN Makassar (1981-1984)
S1, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, (1986)
S-2, Hukum dari Universitas Padjajaran, 2004
S3, Bidang Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Padjajaran, Bandung (2010)
Karier
Ketua Badko HMI Indonesia Timur (1985-1987)
Dosen di beberapa Perguruan Tinggi (1986)
Asisten Pengacara, OC. Kaligis and Associates, Jakarta (1987-1990)
Anggota Asosiasi Advokat Indonesia dan Anggota Dewan Penasihat AAI (2005)
Anggota Ikadin (1994-2003)
Pendiri dan Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (1998-2000)
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (1998-2000)
Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Bulan Bintang (1998-2005)
Ketua DPP Partai Bulan Bintang (2000-2005)
Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (2005-2006)
Ketua Umum DPP Partai Bintang Bulan (2005-2010),
Deputy Chairman Asean Muslim Youth Secretariat (AMSEC) (2001-)
Anggota DPR Periode 1999-2004 dari Partai Bulan Bintang
Partner dan Pendiri Law Firm SPJH (Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva, dan Januardi S. Hariwibowo) (1990-2007),
Partner dan Pendiri Law Firm HSJ&Partner (Hamdan, Sujana, Januardi & Partner) (1997-2004)
Partner dan Pendiri Law Firm Hamdan & Januardi (2004-2010)
Hakim Mahkamah Konstitusi (2010-2015)
Ketua Mahkamah Konstitusi Indonesia (2013-2015)
Ketua Umum Syarikat Islam, 2016-2021
Kegiatan Sosial Politik Kemasyarakatan
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang periode 2005 – 2010
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang tahun 2000 – 2005
Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang tahun 1999 – 2000
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Bulan Bintang periode 1998 – 2005
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia periode 1998 - 2000
Vice Chairman ASEAN Moeslem Youth Secretariat.
Ketua Umum Partai Bintang Bulan 2005 - 2010
Ketua Dewan Direktur The Regional Autonomy Center 2006- sekarang
Ketua Umum Laznah Tanfidziyah Sarekat Islam 2015-sekarang
Sumber berita: https://www.tribunnewswiki.com/amp/2019/10/08/mantan-ketua-mk-hamdan-zoelva-mustahil-jokowi-dimakzulkan-karena-perppu-itu-hak-subjektif-presiden?page=all
Foto: Instagram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jika-terbitkan-perppu-kpk-benarkah-pemakzulan-presiden-jokowi-bisa-terjadi-seperti-gus-dur.jpg)