AWAS! Nama Menteri Syafruddin Dicatut, Surat KemenpanRB Tentang Penyetaraan Pangkat TNI ini HOAX
Telah beredar Hoax mengenai Persetujuan Penetapan Pangkat Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ASN tertentu pada Instansi Pusat
TRIBUN-TIMUR.COM-Telah beredar surat yang mencatut nama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenpanRB, Syarfuddin mengenai Persetujuan Penetapan Pangkat Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ASN tertentu pada Instansi Pusat Tertentu.
Dalam surat yang ditujukan untuk Panglima Tentara Nasional Indonesia tersebut, dijelaskan KemenpanRB telah menyetujui usulan perubahan penyetaraan penetapan pangkat Prajurit Tentara Nasional Indonesia untuk menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tertentu.
Misalnya, Mayor Jenderal setara dengan Pembina Utara golongan IV/e dan berstatus Pejabat Eselon I.a
Sementara Brigadir Jenderal setara dengan pankat Pembima Utama Madya golongan IV/d dan berstatus Pejabat Eselon II.a.
Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka Mulai November,Jangan Lakukan Ini Agar Bisa Lulus Seleksi Administrasi!
Kenali Gejala Mirror Syndrome, Penyakit Langka yang Dialami Irish Bella hingga Bayi Kembarnya Wafat
Diserang Ruhut Sitompul di Metro TV,Balasan Menohok Rocky Gerung, Jokowi dan Prabowo Ikut Terseret
Berikut isi lengkap surat yang beredar:
Yth. Panglima Tentara Nasional Indonesia di
Jakarta
Sehubungan dengan surat persetujuan kami Nomor B/144/M.SM.02.03/2019, tanggal 18 Juli 2019 tentang persetujuan penetapan pangkat Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tertentu, bersama ini dengan hormat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya kami dapat menyetujui usulan perubahan penyetaraan penetapan pangkat Prajurit Tentara Nasional Indonesia untuk menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tertentu sebagaimana daftar susunan penyetaraan pangkat terlampir. Adapun persetujuan penyetaraan pangkat tersebut didasarkan atas pehimbangan hasi! evaluasi terkait dengan pengisian jabatan ASN tertentu pada Instansi Pusat tertentu, baik di lingkungan ASN, TNI dan Polri guna menjamin kesinambungan sistem karier yang bersangkutan.
Persetujuan penyetaraan pangkat tersebut sebagai dasar penetapan dalam Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Pangkat Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menduduki jabatan ASN pada lnstansi Pusat tertentu sesuai dengan persetujuan ini. Selain itu, agar Saudara juga menyusun ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang akan mengisi JPT tertentu pada instansi pusat tertentu sebagaimana diamanatkan dalam pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Adapun salinan Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia tentang Pangkat Prajurit Tentara Nasional Indonesia Yang Menduduki Jabatan ASN pada Instansi Pusat Tertentu dan Tata Cara dan Persyaratan Prajurit Tentara Nasional Indonesia Yang Akan Mengisi JPT Tertentu Pada Instansi Pusat Tertentu agar disampaikan kepada Kementerian PANRB, BKN dan KASN.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.

Namun surat tersebut ternyata adalah berita bohong atau Hoax. Hal ini ditegaskan Humas Mabes Polri melalui akun officialnya di Twitter.
Telah beredar informasi bohong/ HOAX di media sosial yg berisi surat lampiran menteri PANRB ttg “Susunan Penyetaraan Pangkat Pangkat Prajurit Tentara Nasional Indonesia dg Pangkat Pegawai Negeri Sipil,” dengan nomor : B/144/ http://M.SM.02.03/2019 thl 18 Juli 2019.
Sebelumnya MenpanRB, Syafruddin menjelaskan, penugasan dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI diatur oleh Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI.
Dengan demikian, Kemenpan RB tidak akan terlibat dalam penugasan tentara berdasarkan Perpres Jabatan Fungsional TNI.
"Ya (Perpres TNI) itu diatur berdasarkan penugasan dari Menhan sama Panglima TNI, kan itu lembaganya di sana," ujar Syafruddin ketika ditemui di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/7/2019).
