Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TERNYATA Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja: Ini Caranya Tanpa Harus Pulang Kampung

TERNYATA Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja: Ini Caranya Tanpa Harus Pulang Kampung

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
TERNYATA Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja: Ini Caranya Tanpa Harus Pulang Kampung 

(Syarat: memiliki SIM A setidaknya 12 bulan).

SIM B II Umum – Mengemudikan kendaraan penarik atau kendaraan bermotor yang menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.

(Syarat: memiliki SIM B I selama 12 bulan).

Bagi pemohon baru SIM A, C, dan D, minimal harus berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk SIM B II.

Polisi Lalu Lintas (Polantas) melukan Operasi Patuh di Jl Boulevard, Makassar, Senin (9/8/2019). Kegiatan ini dilakukan dalam upaya menertibkan para penggunaan kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Panakukang dan sekitarnya. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Polisi Lalu Lintas (Polantas) melukan Operasi Patuh di Jl Boulevard, Makassar, Senin (9/8/2019). Kegiatan ini dilakukan dalam upaya menertibkan para penggunaan kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Panakukang dan sekitarnya. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (sanovra Jr / tribun timur)

Hotman Paris Akhirnya Ditegur Tompi, Kata-kata Sahabat Glenn Fredly Itu Sungguh Mengena

Tak Terima Dipermalukan & Dimaki, Cita Citata Tinggalkan Gladi Resik Acara Pekan Kebudayaan Nasional

Lowongan Kerja Yamaha Indonesia Cari Banyak Karyawan Lulusan SMA SMK D3 S1, Cek Syarat & Cara Daftar

Syarat administratif terdiri dari membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), mengisi formulir permohonan, dan rumusan sidik jari.

Pemohon harus sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter dan sehat rohani yang dinyatakan surat lulus tes psikologi.

Proses pengujian terdiri dari tiga, yakni teori, praktek, dan simulator.

Satuan Lalu Lintas Polres Maros menggelar Operasi Patuh, Kamis (29/8/2019) di Jl Jenderal Sudirman atau Poros Maros-Makassar, Kamis (29/8/2019).
Satuan Lalu Lintas Polres Maros menggelar Operasi Patuh, Kamis (29/8/2019) di Jl Jenderal Sudirman atau Poros Maros-Makassar, Kamis (29/8/2019). (TRIBUN TIMUR/AMIRUDDIN)

(Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja, Asal Sudah E-KTP"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved