Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TERNYATA Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja: Ini Caranya Tanpa Harus Pulang Kampung

TERNYATA Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja: Ini Caranya Tanpa Harus Pulang Kampung

Editor: Hasrul
Tribunnews.com
TERNYATA Perpanjang SIM Bisa di Mana Saja: Ini Caranya Tanpa Harus Pulang Kampung 

4. Biaya administrasi perpanjangan SIM, yaitu Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 80 ribu untuk SIM A.

Siapkan juga kocek sebesar Rp 30 ribu jika ingin menambah asuransi kecelakaan untuk 5 tahun.

Hotman Paris Akhirnya Ditegur Tompi, Kata-kata Sahabat Glenn Fredly Itu Sungguh Mengena

Tak Terima Dipermalukan & Dimaki, Cita Citata Tinggalkan Gladi Resik Acara Pekan Kebudayaan Nasional

Lowongan Kerja Yamaha Indonesia Cari Banyak Karyawan Lulusan SMA SMK D3 S1, Cek Syarat & Cara Daftar

Biaya Resmi Pembuatan dan Perpanjang SIM

Seperti diketahui, pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya membuat SIM dibagi beberapa jenis.

Peraturan pembuatan SIM A sebesar Rp 120 ribu, SIM C tarifnya Rp 100 ribu, dan SIM B1 seharga Rp 120 ribu.

Kemudian perpanjang SIM A Rp 80 ribu, SIM C Rp 75 ribu, dan SIM B1 Rp 80 ribu.

Petugas SatLantas Polrestabes kota Makassar memberhentikan dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan saat Operasi Patuh 2019 di Jalan Hertasning Makassar Selasa (10/9/2019).
Petugas SatLantas Polrestabes kota Makassar memberhentikan dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan saat Operasi Patuh 2019 di Jalan Hertasning Makassar Selasa (10/9/2019). (abdiwan/tribuntimur.com)

Hotman Paris Akhirnya Ditegur Tompi, Kata-kata Sahabat Glenn Fredly Itu Sungguh Mengena

Tak Terima Dipermalukan & Dimaki, Cita Citata Tinggalkan Gladi Resik Acara Pekan Kebudayaan Nasional

Lowongan Kerja Yamaha Indonesia Cari Banyak Karyawan Lulusan SMA SMK D3 S1, Cek Syarat & Cara Daftar

Penggolongan SIM

Penggolongan SIM perseorangan:

SIM A – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton

SIM B I – Mengemudikan mobil penumpang dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton

SIM B II – Mengemudikan alat berat, kereta penarik, kendaraan bermotor yang menarik keretatempelan atau gandengan dengan berat lebih dari 1 ton.

SIM C – Mengemudikan sepeda motor.

SIM D – Mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.

Polisi Lalu Lintas (Polantas) melukan Operasi Patuh di Jl Boulevard, Makassar, Senin (9/8/2019). Kegiatan ini dilakukan dalam upaya menertibkan para penggunaan kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Panakukang dan sekitarnya. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Polisi Lalu Lintas (Polantas) melukan Operasi Patuh di Jl Boulevard, Makassar, Senin (9/8/2019). Kegiatan ini dilakukan dalam upaya menertibkan para penggunaan kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Panakukang dan sekitarnya. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR (sanovra Jr / tribun timur)

Hotman Paris Akhirnya Ditegur Tompi, Kata-kata Sahabat Glenn Fredly Itu Sungguh Mengena

Tak Terima Dipermalukan & Dimaki, Cita Citata Tinggalkan Gladi Resik Acara Pekan Kebudayaan Nasional

Lowongan Kerja Yamaha Indonesia Cari Banyak Karyawan Lulusan SMA SMK D3 S1, Cek Syarat & Cara Daftar

Penggolongan SIM kendaraan bermotor umum:

SIM A Umum - Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat tidak lebih 3,5 ton

SIM B I Umum - Mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat lebih dari 3,5 ton.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved