Sektor Apa Raih Hasil Memuaskan untuk LPPD Dirjen Otda Kemendagri?
Hasilnya, urusan pendidikan mendapatkan poin 87,12 untuk tahun 2017 dan 91,38 untuk tahun 2018.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), untuk Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
LPPD tersebut untuk periode 2017 dan 2018.
Hasilnya, urusan pendidikan mendapatkan poin 87,12 untuk tahun 2017 dan 91,38 untuk tahun 2018.
VIDEO: Penyambutan Maba 2019 UIT Makassar
Abdillah Pastikan Sudah Ada Nama Ketua Defenitif DPRD Sulsel dari Golkar
Dinas Kesehatan Telusuri Balita Gizi Buruk di Biringbulu Gowa, Hasilnya?
Sektor kesehatan mendapatkan 91,62 untuk 2017 dan 97,51 untuk tahun 2018.
Sektor pekerjaan umum mendapatkan 74,11 untuk 2017 dan 80,33 tahun 2018.
Sektor perumahan mendapatkan 82,29 untuk tahun 2017 dan 86,35 untuk tahun 2018. Sektor sosial mendapatkan poin 93,83 untuk tahun 2017 dan 70,48 untuk tahun 2018.
Sektor lingkungan hidup mendapatkan poin 91,76 tahun 2017 dan 95,63 pada tahun 2018.
Ketenagakerjaan mendapatkan poin 59,32 pada tahun 2017 dan 60,36 poin pada tahun 2018.
Kepala Bagian Kinerja Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, Ishak Amin Rusli mengatakan, masih akan ada rapat dengan tim nasional.
VIDEO: Penyambutan Maba 2019 UIT Makassar
Abdillah Pastikan Sudah Ada Nama Ketua Defenitif DPRD Sulsel dari Golkar
Dinas Kesehatan Telusuri Balita Gizi Buruk di Biringbulu Gowa, Hasilnya?
"Maknanya yaitu, melihat perkembangan dan keberhasilan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah," kata Ishak, Senin (7/10/2019).
"Itu berdasarkan indikator kinerja kunci (IKK) setiap urusan pemerintahan daerah. Baik dari sisi kebijakan dan pelaksanaan urusan pemerintahan tersebut," lanjut dia.
Ishak menjelaskan, penilaian dokumen LPPD oleh Tim Nas menjadi dasar dan indikator penilaian kepala daerah untuk memperoleh Satya Lencana Karya Pembangunan.
"Apabila selama 3 tahun berturut-turut dapat mempertahankan capaian tersebut maka apda tahun ke 4 memperoleh penghargaan tertinggi negara, yaitu Prasamsya Purna Karya Nugraha," katanya.
Menurutnya, pemerintah pusat akan menetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri.
"Dalam satu atau dua bulan ke depan akan keluar surat keputusan (SK)-nya," katanya.
Dari penilaian ini, status kinerja pemerintah daerah bisa masuk dalam tiga kategori sanggat Tinggi, tinggi, sedang, dan rendah. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: