Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sampaikan Ujaran Kebencian di FB, Tim Cyber Satrekrim Polres Enrekang Tangkap Pemuda Desa Tirowali

Sampaikan Ujaran Kebencian di FB, Tim Cyber Satrekrim Polres Enrekang Tangkap Pemuda Desa Tirowali

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR
Pemuda berinisial Z (22) ditangkap lantaran ujaran kebencian lewat Favebook. Ia ditangkap di kediamannya di Dusun Tampang, Desa Tirowali, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang. 

Sampaikan Ujaran Kebencian di FB, Tim Cyber Satrekrim Polres Enrekang Tangkap Pemuda Desa Tirowali

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Tim Cyber Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Enrekang mengamankan seorang pemuda terkait komentar Ujaran Kebencian di media sosial Facebook.

Pemuda berinisial Z (22) tersebut ditangkap di kediamannya di Dusun Tampang, Desa Tirowali, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

Kasat Rekrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta, mengatakan Z (22) ditangkap lantaran menyampaikan ujaran kebencian di akun Facebook miliknya, @FAJHRY PHALOCK.

Z (22) mengomentari postingan orang lain lewat akun facebook miliknya dengan kalimat “POLISI HANYA K******, BUKAN APARAT”.

Baca: Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - Indofood Terima Karyawan di Seluruh Indonesia, Syarat & Link Daftar

Baca: Hasil Liga Italia - Juve Gasak Inter, 3 Striker Argentina jadi Bintang. Gol Ronaldo? Lihat Video

Baca: Minyak Goreng Curah Dilarang, Disebut Berbahaya Bagi Kesehatan hingga Bekas Ambil dari Selokan?

Kemudian pelaku mengirimkan kata-kata tersebut pada postingan dalam sebuah grup media sosial Facebook: INFO KEJADIAN KOTA MAKASSAR (INKAM).

AKP Muh. Hatta, menjelaskan, Z (22) dikenakan pasal 207 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008.

"Kita kenakan pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19 tahun tentang Informasi dan transaksi elektronik," kata Muh Hatta, Senin (7/10/2019).

Pemuda berinisial Z (22) ditangkap lantaran ujaran kebencian lewat Favebook. Ia ditangkap di kediamannya di Dusun Tampang, Desa Tirowali, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
Pemuda berinisial Z (22) ditangkap lantaran ujaran kebencian lewat Favebook. Ia ditangkap di kediamannya di Dusun Tampang, Desa Tirowali, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang. (TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR)

Hanya saja, pelaku tidak ditahan di Mapolres Enrekang, Ia hanya dikenakan wajib lapor.

Itu lantaran, Z (22) telah membuat permohonan maaf tertulis kepada Institusi Polri atas postingan yang dia buat di akun facebook.

Ia pun telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

“Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bijak di dalam bermedia sosial, jangan menyebarkan berita Hoax dan komentar ujaran kebencian," ujar Muh Hatta.

Personel Polsek Enrekang Bantu Warga Kurang Mampu di Desa Lembang

Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Enrekang Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan kepada warga jompo dan kurang mampu di Dusun Samma, Desa Lembang, Kecamatan Enrekang, Senin (7/10/2019).

Warga jompo atau kurang mampu yang mendapatkan bantuan dari personel Polsek Enrekang yakni Nenek Hanin (79).

Bantuan berupa sembako tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Patroli Sektor Enrekang, Aiptu Wildan bersama Bhabinkamtibmas Polsek Enrekang, Bripka Haerul.

Baca: Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - Indofood Terima Karyawan di Seluruh Indonesia, Syarat & Link Daftar

Baca: Hasil Liga Italia - Juve Gasak Inter, 3 Striker Argentina jadi Bintang. Gol Ronaldo? Lihat Video

Baca: Minyak Goreng Curah Dilarang, Disebut Berbahaya Bagi Kesehatan hingga Bekas Ambil dari Selokan?

Penyerahan bantuan disaksikan langsung Kepala Desa Lembang, Muh. Irfan.

Kapolsek Enrekang, AKP Antonius, bantuan berupa sembako tersebut diberikan dengan harapan dapat mengurangi beban kehidupan masyarakat yang kurang mampu.

"Hal itu juga dapat membantu perekonomian warga yang membutuhkan," kata AKP Antonius, Senin (7/10/2019).

Ia menjelaskan, aksi sosial yang dilakukan oleh personel Polsek Enrekang tersebut berasal dari kegiatan program Rp 1000.

Personel Polsek Enrekang Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan kepada warga Jompo dan kurang mampu di Dusun Samma, Desa Lembang, Kecamatan Enrekang, Senin (7/10/2019).
Personel Polsek Enrekang Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan kepada warga Jompo dan kurang mampu di Dusun Samma, Desa Lembang, Kecamatan Enrekang, Senin (7/10/2019). (TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR)

Dimana diketahui setiap pelaksanaan apel pagi, personel Polsek Enrekang selalu menyisihkan sumbangan buat warga kurang mampu di wilayah hukum Polsek Enrekang.

"Program seribu rupiah ini memang rutin kami lakukan, dan alhamdulillah bisa bantu sesama," ujarnya.

Polres Enrekang Sosialisasi Pencegahan Kenakalan Remaja di MAN Baraka

\Kepolisian Resort (Polres) Enrekang menggelar sosialisasi pencegahan kenakalan remaja di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Baraka, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Jumat (4/10/2019).

Sosialisasi yang diikuti oleh para siswa MAN Baraka itu dibawahkan langsung oleh Kasium Polres Enrekang, Arman DJ.

Ada empat materi yang dibawakannya dalam sosialisasi tersebut yakni, tauran antar pelajar, minuman beralkohol, sex bebas serta narkoba, ganja dan extasi.

Dalam kesempatan itu, Arman DJ mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman terhadap siswa untuk tidak terlibat dalam beragam kenakalan remaja.

Polres Enrekang menggelar sosialisasi pencegahan kenakalan remaja di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Baraka, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Jumat (4/10/2019).
Polres Enrekang menggelar sosialisasi pencegahan kenakalan remaja di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Baraka, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang, Jumat (4/10/2019). (TRIBUN TIMUR/MUH ASIZ ALBAR)

Sebab, hal itu dapat menghambat upaya mereka dalam meraih cita-cita di masa mendatang.

"Jangan terpengaruh dengan pergaulan dan barang haram agar dapat menjadi penerus bangsa yang baik," kata Arman Dj, Jumat (4/10/2019).

Ia menjelaskan, remaja harus diberi pemahama sejak dini untuk menghindari pergaulan bebas yang dapat merusak masa depan mereka.

Terlebih usia mereka memang sangat rawan untuk dipengaruhi dan dicokoki berbagai tindakan yang melanggar.

Seperti tawuran, minum minuman keras, sex bebas ataupun mengonsumsi obat-obatan terlarang.

"Ini yang harus segera kita cegah dengan memberikan pemahaman kepada mereka, selain itu juga pengaruh lingkungan dan pengawasan orang tua juga dibutuhkan," ujarnya.

Sosialiasai itu juga dihadiri oleh REN Polres Enrekang, Aipda Mulyadi, Kasium Polsek Baraka Aipda Ansar, Kanit Provos Polsek Baraka, Bripka Untung, Banit SPKT Polres Enrekang Briptu Rahmat Hidayat dan Bhabinkamtibmas Polsek Baraka, Briptu Abdul Mushawir Alim. (tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved