Minyak Goreng Curah Dilarang, Disebut Berbahaya Bagi Kesehatan hingga Bekas Ambil dari Selokan?
TRIBUN-TIMUR.COM - Minyak goreng curah dilarang, disebut berbahaya bagi kesehatan hingga bekas ambil dari selokan?
TRIBUN-TIMUR.COM - Minyak goreng curah dilarang, disebut berbahaya bagi kesehatan hingga bekas ambil dari selokan?
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan akan melarang penjualan minyak goreng curah per 1 Januari 2020.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, alasan utama dari larangan ini adalah kesehatan karena minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali.
“Itu menjadi industri yang dari sisi kesehatan itu berbahaya bagi masyarakat. Bekas ambil dari selokan dan sebagainya," ujarnya di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
Alasan kedua, Enggar menjelaskan, yakni harga versi curah itu sering kali dijual di atas minyak goreng dalam kemasan sederhana dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 11 ribu per kilogram.
Jadi dengan alasan itu, kata Enggar, maka seluruh penjualan wajib dalam kemasan.
"Produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang ditetapkan pemerintah dan tidak suplai minyak goreng curah," jelasnya dikutip Tribunnews.com.
Sementara itu, pemerintah belum memikirkan terkait sanksi karena saat ini lebih fokus menghilang suplai minyak goreng curah di masyarakat.
Baca: Penyebab Bayi Kembar Irish Bella dan Ammar Zoni Meninggal? Ini Kata Manajer, Kondisi Terkini Irish
Baca: Kronologis Polisi Aiptu Pariadi Tembak Istri Lalu Dor Kepala Sendiri hingga Tewas, Anak Ungkap Motif
Baca: Marc Marquez Juara Dunia MotoGP 2019, Menang Dramatis, Salip Fabio Quartararo di Tikungan Terakhir
“Kita bicara untuk masyarakat, yang penting sekarang adalah sosialisasi. Kalau pabrik-pabrik ini tidak mensuplai lagi, maka semua tahu bahwa minyak goreng curah adalah minyak tidak sehat, bekas, dan tidak ada jaminan halalnya,” tutur Enggar.

Pengusaha Siap
Pengusaha produsen minyak goreng siap mengikuti aturan wajib kemasan.
Aturan tersebut akan berlaku mulai tahun 2020 mendatang.
Sebelumya aturan yang direncanakan sejak 2018 lalu itu diminta untuk diundur oleh pengusaha.
“Dulu kita lihat tidak cukup waktu untuk membeli mesin," ujar Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga kepada Kontan.co.id, Minggu (6/10).
Saat ini pelaku usaha telah mampu memproduksi minyak goreng dalam kemasan.