Sampaikan Ujaran Kebencian di FB, Tim Cyber Satrekrim Polres Enrekang Tangkap Pemuda Desa Tirowali
Sampaikan Ujaran Kebencian di FB, Tim Cyber Satrekrim Polres Enrekang Tangkap Pemuda Desa Tirowali
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Suryana Anas
Sampaikan Ujaran Kebencian di FB, Tim Cyber Satrekrim Polres Enrekang Tangkap Pemuda Desa Tirowali
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Tim Cyber Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Enrekang mengamankan seorang pemuda terkait komentar Ujaran Kebencian di media sosial Facebook.
Pemuda berinisial Z (22) tersebut ditangkap di kediamannya di Dusun Tampang, Desa Tirowali, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.
Kasat Rekrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta, mengatakan Z (22) ditangkap lantaran menyampaikan ujaran kebencian di akun Facebook miliknya, @FAJHRY PHALOCK.
Z (22) mengomentari postingan orang lain lewat akun facebook miliknya dengan kalimat “POLISI HANYA K******, BUKAN APARAT”.
Baca: Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 - Indofood Terima Karyawan di Seluruh Indonesia, Syarat & Link Daftar
Baca: Hasil Liga Italia - Juve Gasak Inter, 3 Striker Argentina jadi Bintang. Gol Ronaldo? Lihat Video
Baca: Minyak Goreng Curah Dilarang, Disebut Berbahaya Bagi Kesehatan hingga Bekas Ambil dari Selokan?
Kemudian pelaku mengirimkan kata-kata tersebut pada postingan dalam sebuah grup media sosial Facebook: INFO KEJADIAN KOTA MAKASSAR (INKAM).
AKP Muh. Hatta, menjelaskan, Z (22) dikenakan pasal 207 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008.
"Kita kenakan pasal 27 ayat 3 Undang-undang 19 tahun tentang Informasi dan transaksi elektronik," kata Muh Hatta, Senin (7/10/2019).

Hanya saja, pelaku tidak ditahan di Mapolres Enrekang, Ia hanya dikenakan wajib lapor.
Itu lantaran, Z (22) telah membuat permohonan maaf tertulis kepada Institusi Polri atas postingan yang dia buat di akun facebook.
Ia pun telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bijak di dalam bermedia sosial, jangan menyebarkan berita Hoax dan komentar ujaran kebencian," ujar Muh Hatta.
Personel Polsek Enrekang Bantu Warga Kurang Mampu di Desa Lembang
Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Enrekang Sulawesi Selatan menyalurkan bantuan kepada warga jompo dan kurang mampu di Dusun Samma, Desa Lembang, Kecamatan Enrekang, Senin (7/10/2019).
Warga jompo atau kurang mampu yang mendapatkan bantuan dari personel Polsek Enrekang yakni Nenek Hanin (79).