Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Minyak Goreng Curah Dilarang, Disebut Berbahaya Bagi Kesehatan hingga Bekas Ambil dari Selokan?

TRIBUN-TIMUR.COM - Minyak goreng curah dilarang, disebut berbahaya bagi kesehatan hingga bekas ambil dari selokan?

Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
int
Minyak goreng curah dilarang, disebut berbahaya bagi kesehatan hingga bekas ambil dari selokan? 

Meski akan terjadi penurunan laba, pengusaha yakin akan ada keuntungan melihat peralihan konsumsi masyarakat.

"Minyak bekas yang tidak terpakai membuat produksi naik menggantikan itu sehingga cost turun," terang Sahat.

Sahat bilang pada tahun 2019 produksi minyak goreng untuk domestik sebesar 4,8 juta ton.

Sementara tahun 2020 nanti akan ada peningkatan produksi menjadi 5,2 juta ton menggantikan 20% kebutuhan minyak curah.

Selain kebijakan wajib kemasan, Kementerian Perdagangan juga melanjutkan kewajiban pasok domestik atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng yang telah berlangsung sejak tahun 2018.

DMO masih akan dilakukan sebanyak 20% dari produksi total.

"Kewajiban DMO 20% tetap akan dilakukan dalam bentuk minyak goreng kemasan," jelas Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

Minyak Goreng Bekas

minyak goreng bekas (ilustrasi)
minyak goreng bekas (ilustrasi) ()

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mendesak pemerintah mengawasi dan mengatur peredaran minyak goreng bekas atawa jelanta.

Peredaran minyak goreng bekas ini sudah mencapai sekitar 18% hingga 20% dari total peredaran minyak goreng curah di pasaran yang pada tahun 2016 sebesar 3,56 juta ton.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan minyak jelanta ini merupakan bekas minyak goreng dari hotel, warung-warung besar dan restoran cepat saji.

Sebagian besar minyak goreng bekas ini masuk ke minyak curah, baik itu dengan cara dicampur maupun tidak.

Kondisi ini secara otomatis membatasi peredaran minyak goreng murni dari industri yang masih asli.

"Minyak goreng bekas ini juga menimbulkan banyak penyakit seperti parkinson dan stroke," ujarnya dikutip dari Tribunnews.com Senin (27/3/2017).

GIMNI mendesak agar pemerintah membuat aturan untuk mengatur peredaran minyak goreng bekas ini supaya tidak merugikan industri minyak goreng curah dan masyarakat.

Baca: Penyebab Bayi Kembar Irish Bella dan Ammar Zoni Meninggal? Ini Kata Manajer, Kondisi Terkini Irish

Baca: Kronologis Polisi Aiptu Pariadi Tembak Istri Lalu Dor Kepala Sendiri hingga Tewas, Anak Ungkap Motif

Baca: Marc Marquez Juara Dunia MotoGP 2019, Menang Dramatis, Salip Fabio Quartararo di Tikungan Terakhir

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved