Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mencuri 60 Gram Emas di Alehanuae Sinjai Utara, AW Diringkus di Kos-kosannya di Jl Juanda Makassar

AW, hanya mampu tertunduk lesu tak berdaya ketika digelandang petugas menuju dinginnya jeruji besi penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya d

Editor: Syamsul Bahri
Polres Sinjai
Seorang pria inisial AW (21) asal Makassar yang diduga keras terlibat dalam pencurian yang disertai dengan pemberatan (curat 

TRIBUN TIMUR.COM, SINJAI- Anggota Polres Sinjai, Sulawesi Selatan menangkap seorang pria inisial AW (21) asal Makassar, Minggu 6/10/2019).

Ia diduga keras terlibat dalam pencurian yang disertai dengan pemberatan (curat) di di lingkungan Benteng, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara September lalu. 

AW, hanya mampu tertunduk lesu tak berdaya ketika digelandang petugas menuju penjara Polres Sinjai.

99 Jamaah Umrah Al Jasiyah Berangkat ke Jeddah

Bayi Kembar Irish Bella dan Ammar Zoni Meninggal, Ketahui Penyebab Kematian Janin dalam Kandungan

Lawan Persipura, PSM Putri Menelan Kekalahan Perdana

Kisah Bartholomues Selamatkan Istri dan Bayinya Umur 1 Bulan dari Kerusuhan Wamena Papua

Mahasiswa KKN UIM Berterimakasih dan Terharu Tinggalkan Desa Padanglampe

Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang pria asal Makassar yang disinyalir kuat telah meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.

" Kanit Resmob, Ipda Sangkala bersama jajaranya di back up team monitoring Resmob Polda Sulsel, Sabtu (5/10/2019) melakukan penangkapan terhadap pria inisial AW (21) asal Makassar," terangnya.

"AW, merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada bulan September. Kerugian korban diantaranya, Emas 60 gram dan uang tunai Rp.3. 000.000, jumlah kerugian sekitar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta rupiah)," katanya, menambahkan.

Menurut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1998 ini, penangkapan terhadap pelaku berawal ketika team gabungan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang merupakan target oprasi (TO) Sikat Lipu 2019 berlanjut dengan melakukan penangkapan.

" Pelaku melakukan curat di lingkungan Benteng, Kelurahan Alehanuae, Kecamatan Sinjai Utara. Pelaku diamankan di kamar kontrakanya yang berada di jalan Juanda III, Kecamatan Tallo, Kota Makassar," bebernya.

Sebpril menjelaskan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan AW diantaranya, Emas berbentuk Lionting, kalung, cincin dan gelang (bb yang dicuri).

Selain itu, kata Kapolres, ada 1 (satu) buah HP oppo warna putih (bb dibeli dari hasil penjualan emas). 1 (satu) buah Hp vivo warna hitam (bb dibeli dari hasil penjualan emas). 1 (satu) buah BPKB mobil (bb yang dicuri pelaku). 1 (satu ) buah BPKB motor (bb yang dicuri).

" Termasuk uang tunai sebanyak Rp.2.009.000 dua juta sembilan ribu rupiah (bb dari hasil penjualan emas). Selanjutnya pelaku diamankan di Polres Sinjai, guna proses hukum lebih lanjut.

Seorang pria inisial AW (21) asal Makassar yang diduga keras terlibat dalam pencurian yang disertai dengan pemberatan (curat
Seorang pria inisial AW (21) asal Makassar yang diduga keras terlibat dalam pencurian yang disertai dengan pemberatan (curat (Polres Sinjai)

Sementara itu, dengan adanya kejadian tersebut Kapolres Sinjai AKBP Sebpril Sesa menyampaikan himbauan seputar kamtibmas ke publik Sinjai khususnya, untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

" Mari bersama-sama kita tingkatkan upaya-upaya dalam menciptakan kamtibmas agar semakin kondusif. Segera melapor ke petugas terdekat, bila melihat gangguan kamtibmas," katanya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved