6 Tindakan Ini Bisa Bikin Presiden Jokowi Dilengserkan dari Jabatannya, Diatur dalam UUD
Ternyata Presiden Jokowi bisa dimakzulkan atau dilengserkan oleh MPR. Hal itu bisa terjadi jika memenuhi 6 syarat.
yamsuddin Haris @sy_haris: Cakupan pelanggaran hukum yg dimaksud Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 terang benderang menyebut berupa pengkhianatan thdp negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden/Wapres tdk lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres.
Sementara itu, pakar LIPI lainnya Tamrin Tomagola justru berpendapat yang berbeda.
Aturan seperti tercantum dalam UUD 1945 itu hanya ketentuan hukum dan yang lebih berperan tetap politik.
"Pedang dan arena nya tetap politik !" kata Tamrin Tomagola mengomentari pendapat Syamsuddin Haris.
@tamrintomagola Bung @sy_haris: ketentuan hukum itu sekedar tameng politik.
Pedang dan arena nya tetap politik !
Inilah Bayaran Dijanjikan Atta Halilintar Sampai Bebby Fey Mau Berhubungan Badan 2 Kali, Kronologi
Skandal Video Syur Bebby Fey Viral, Atta Halilintar Kok Pamit dan Minta Maaf, Alasannya
Istri Tertidur Pulas di Kamar, IM Berhubungan Badan dengan Adik Ipar, Berawal dari Baju Tipis
KRONOLOGI Istri Sah Temukan Video Panas Kepala Desa dengan Sekdes Viral di WhatsApp (WA), Nasibnya
Perppu UU KPK Tak Bisa Makzulkan Presiden
Menegaskan pernyataan Feri, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut, Presiden tidak akan bisa dimakzulkan sekalipun Perppu diterbitkan ketika UU KPK masih diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bivtri, tidak ada hubungan antara penerbitan Perppu dengan uji materi.
Sebab, Perppu berada di ranah eksekutif, sedangkan uji materi ada di ranah yudikatif.
"Tidak bisa (dimakzulkan). Jadi ini juga yang salah kaprah sih," kata Bivitri.
"Jadi nggak ada hubungannya antara yang dijalankan di MK dengan apa yang akan diputuskan oleh Presiden itu nggak ada hubungannya sama sekali," sambungnya.
Bivitri mengatakan, kewenangan Presiden menerbitkan Perppu telah diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
Pasal tersebut menyatakan, "Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang".
Dari bunyi pasal itu, tidak ada kondisi-kondisi yang dikecualikan, termasuk jika Undang-undang tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). "UU manapun dicek nggak ada itu," ujar Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera itu.
Inilah Bayaran Dijanjikan Atta Halilintar Sampai Bebby Fey Mau Berhubungan Badan 2 Kali, Kronologi
Skandal Video Syur Bebby Fey Viral, Atta Halilintar Kok Pamit dan Minta Maaf, Alasannya
Istri Tertidur Pulas di Kamar, IM Berhubungan Badan dengan Adik Ipar, Berawal dari Baju Tipis
KRONOLOGI Istri Sah Temukan Video Panas Kepala Desa dengan Sekdes Viral di WhatsApp (WA), Nasibnya
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mengatakan, Presiden Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat untuk belum akan menerbitkan perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.