6 Tindakan Ini Bisa Bikin Presiden Jokowi Dilengserkan dari Jabatannya, Diatur dalam UUD
Ternyata Presiden Jokowi bisa dimakzulkan atau dilengserkan oleh MPR. Hal itu bisa terjadi jika memenuhi 6 syarat.
1. Presiden Khianati Negara
Pertama, jika Presiden Jokowi terbukti mengkhianati negara, maka yang bersangkutan bisa dimakzulkan oleh MPR.
2. Presiden Terlibat Kasus Korupsi
Kedua, Presiden terlibat kasus korupsi, dan/atau perbuatan pidana berat lainnya.
Tentu harus ada pembuktian secara hukum terlebih dahulu.
Inilah Bayaran Dijanjikan Atta Halilintar Sampai Bebby Fey Mau Berhubungan Badan 2 Kali, Kronologi
Skandal Video Syur Bebby Fey Viral, Atta Halilintar Kok Pamit dan Minta Maaf, Alasannya
Istri Tertidur Pulas di Kamar, IM Berhubungan Badan dengan Adik Ipar, Berawal dari Baju Tipis
KRONOLOGI Istri Sah Temukan Video Panas Kepala Desa dengan Sekdes Viral di WhatsApp (WA), Nasibnya
3. Presiden Lakukan Perbuatan Tercela
Presiden juga bisa dimakzulkan seandainya ia melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor.
4. Penyuapan
Syarat pemakzulan lainnya adalah Presiden menerima suap atau melakukan penyuapan.
5. Tak Penuhi Syarat Lagi.
6. Lakukan tindak pidana berat.
"Jadi hanya enam kondisi itu, tidak ada soal Perppu apalagi Perppu itu adalah kewenangan konstitusional Presiden berdasarkan Pasal 22 ayat 1," ujar Feri.
Sementara itu, guru besar politik LIPI Prof Syamsuddin Haris mengatakan, pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Dalam pasal itu telah dijelaskan apa saja yang bisa menyebabkan Presiden dimakzulkan oleh MPR.
"Cakupan pelanggaran hukum yg dimaksud Pasal 7B ayat (1) UUD 1945 terang benderang menyebut berupa pengkhianatan thdp negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, dan/atau Presiden/Wapres tdk lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres," ujar Syamsuddin Haris melalui akun twitternya.
Inilah Bayaran Dijanjikan Atta Halilintar Sampai Bebby Fey Mau Berhubungan Badan 2 Kali, Kronologi
Skandal Video Syur Bebby Fey Viral, Atta Halilintar Kok Pamit dan Minta Maaf, Alasannya
Istri Tertidur Pulas di Kamar, IM Berhubungan Badan dengan Adik Ipar, Berawal dari Baju Tipis
KRONOLOGI Istri Sah Temukan Video Panas Kepala Desa dengan Sekdes Viral di WhatsApp (WA), Nasibnya