Penadah Motor Curian di Jeneponto Diciduk Polisi
Pria 27 tahun itu ditangkap saat bersembunyi di Jeneponto tepatnya di Kampung Bisanti, Desa Bonto Cini
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Sudirman
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Seorang penadah pencurian kendaraan bermotor bernisial IA (27) ditangkap tim T4P Polres Bantaeng.
Pria 27 tahun itu ditangkap saat bersembunyi di Jeneponto tepatnya di Kampung Bisanti, Desa Bonto Cini, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulsel.
Paur Humas Polres Banteng Bripka Sandri menjelaskan, penangkapan terhadap IA bermula adanya laporan masyarakat.
Live Streaming MotoGP Thailand 2019 Pukul 14.00 WIB, Apakah Marc Marquez Kunci Gelar Juara Dunia?
Wapres JK Resmikan Rusun Mahasiswa Rintisan Politeknik Teknologi Bone
VIDEO; Begini Target Gerindra di Pilkada Maros 2020
Sebelumnya, IA sempat melarikan diri ke Kota Makassar saat digrebek T4P Polres Bantaeng.
"Bermula dari info masyarakat bahwa tersangka IA sudah kembali setelah melarikan diri ke makassar, sehingga Tim T4P Res.Bantaeng bergerak kerumah pelaku," kata Bripka Sandri melalui rilisnya, Minggu (6/10/2019) siang.
Sebelumnya sudah pernah dilakukan penggerebekan namun berhasil melarikan diri.
Saat ditangkap, IA mengakui pernah menerima motor hasil curian dari rekannya berinisial S.
"Rakannya yang bernama S sebelumnya telah ditangkap satuan Reskrim Polres Jeneponto. Peran IA sendiri adalah sebagai penadah motor hasil curian untuk dijual kembali," pungkasnya.
Penangkapan warga kecamatan Rumbia itu berdasarkan laporan polisi, LP/46 /VIII/2019/SULSEL/RES.BTG/SEK.PAJUKUKANG pada tanggal 06 AGUSTUS 2019. (TribunBantaeng.com)
Laporan Wartawan TribunJeneponto.com @ikbalnurkarim
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur: