Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KRONOLOGI Penangkapan Abdul Kadir Anggota DPRD Probolinggo Fraksi Gerindra Tersangka Ijazah Palsu

KRONOLOGI Penangkapan Abdul Kadir Anggota DPRD Probolinggo Fraksi Gerindra Tersangka Ijazah Palsu

Editor: Hasrul
TribunMedan
Fakta Penangkapan Abdul Kadir, Anggota DPRD Probolinggo Fraksi Gerindra Jadi Tersangka Ijazah Palsu 

Abdul Kadir, anggota Dewan Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Gerindra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.

Dia langsung ditahan di Mapolres Probolinggo, Jawa Timur.

Kasatreskrim AKP Rizki Santoso mengatakan, Abdul Kadir diperiksa polisi dan langsung ditahan pada Jumat (4/10/2019) malam.

Ilustrasi ijazah palsu
Ilustrasi ijazah palsu (Tribun Medan)

"Diperiksa, kemudian kita tahan," kata Rizki via pesan singkat, Sabtu (5/10/2019).

Rizki menjelaskan, tersangka menggunakan ijazah Paket C yang diduga palsu untuk mendaftar calon legislatif periode 2019-2024.

Pada Pileg 2019 lalu, Abdul Kadir terpilih lalu dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada 30 Agustus 2019.

Berdasarkan proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa ijazah yang digunakan Kadir palsu karena tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Pribolinggo.

"Tersangka melanggar pasal 266 ayat (2) sub 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal 266 selama 7 tahun dan 263 ancaman 6 tahun penjara," kata Rizki.

Polisi tengah menyelidiki siapa pemalsu ijazah milik Kadir.

Artikel Ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Anggota DPRD Probolinggo F-Gerindra Ditahan

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved