Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KRONOLOGI Penangkapan Abdul Kadir Anggota DPRD Probolinggo Fraksi Gerindra Tersangka Ijazah Palsu

KRONOLOGI Penangkapan Abdul Kadir Anggota DPRD Probolinggo Fraksi Gerindra Tersangka Ijazah Palsu

Editor: Hasrul
TribunMedan
Fakta Penangkapan Abdul Kadir, Anggota DPRD Probolinggo Fraksi Gerindra Jadi Tersangka Ijazah Palsu 

TRIBUN-TIMUR.COM - KRONOLOGI Penangkapan Abdul Kadir Anggota DPRD Probolinggo Fraksi Gerindra Tersangka Ijazah Palsu

Polres Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya menetapkan Abdul Kadir sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu.

Diketahui, Abdul Kadir menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Probolinggo dari fraksi Gerindra.

Kasatreskrim AKP Rizki Santoso mengatakan, Abdul Kadir diperiksa polisi dan langsung ditahan pada Jumat (4/10/2019) malam.

Sementara itu, setelah ditetapkan tersangka, Abdul Kadir langsung mengajukan permohonan penangguhan penahan terhadap dirinya.

Berikut ini fakta anggota DPRD Kabupaten Probolinggo diduga palsukan ijazah:

1. Berawal dari adanya laporan

Pihak LSM Permasa menemui komisioner KPU Kabupaten Probolinggo terkait dugaan ijazah palsu.
Pihak LSM Permasa menemui komisioner KPU Kabupaten Probolinggo terkait dugaan ijazah palsu.(KOMPAS.com/A. Faisol)

Lembaga Swadaya Masyarakat Permasa Kabupaten Probolinggo, melaporkan calon legislator terpilih DPRD Kabupaten Probolinggo dari Gerindra, Abdul Kadir ke polisi atas kasus dugaan ijazah palsu.

Ketua LSM Permasa Saudi Hasyim mengatakan, ijazah Paket C dengan nama Abdul Kadir dengan nomor peserta C-12-05-29-036-018-7 dan bernomor Register 05PC0095265 yang diterbitkan Dinas Pendidikan tertanggal 4 Agustus 2012 dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan saat itu Hasyim Asyari, diduga palsu.

Menurut Saudi, pihaknya telah melaporkan kejadian ini kepada Bawaslu dan Polres Probolinggo untuk diproses pidana.

Dirinya baru menerima laporan dari masyarakat pada bulan Agustus 2019 ini.

Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo juga menyatakan bahwa ijazah atas nama Abdul Kadir tidak terdaftar di Dinas Pendidikan.

"Kami minta Kadir tidak dilantik pada pelantikan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada 30 September nanti," katanya, Selasa (27/8/2019).

2. Ditetapkan tersangka

Kasatreskrim Polres Probolinggo yang baru Rizki Santoso.
Kasatreskrim Polres Probolinggo yang baru Rizki Santoso.(KOMPAS.com/A. Faisol)

Rizki mengatakan, setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Abdul Kadir, pihaknya langsung menetepkannya sebagai tersangka atas kasus dugaan ijazah palsu dan langsung ditahan pada Jumat (4/10/2019) malam.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved