Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KRONOLOGI Penangkapan Abdul Kadir Anggota DPRD Probolinggo Fraksi Gerindra Tersangka Ijazah Palsu

KRONOLOGI Penangkapan Abdul Kadir Anggota DPRD Probolinggo Fraksi Gerindra Tersangka Ijazah Palsu

Editor: Hasrul
TribunMedan
Fakta Penangkapan Abdul Kadir, Anggota DPRD Probolinggo Fraksi Gerindra Jadi Tersangka Ijazah Palsu 

"Diperiksa, kemudian kita tahan," katanya via pesan singkat, Sabtu (5/10/2019).

Saat ini polisi tengah menyelidiki siapa pemalsu ijazah milik Kadir.

3. Terancam 6 tahun penjara

 ilustrasi penjara(Shutterstock)
ilustrasi penjara(Shutterstock)(KOMPAS.COM/HANDOUT)

Rizki menjelasakan, tersangka menggunakan ijazah Paket C yang diduga palsu untuk mendaftar calon legislatif periode 2019-2024.

Pada Pileg 2019 lalu, Kadir terpilih lalu dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada 30 Agustus 2019.

Berdasarkan proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa ijazah yang digunakan Kadir palsu karena tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Pribolinggo.

"Tersangka melanggar pasal 266 ayat (2) sub 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal 266 selama 7 tahun dan 263 ancaman 6 tahun penjara," katanya.

4. Minta penagguhan penahanan

Husnan Taufik mengajukan penangguhan penahanan Kadir karena kliennya merupakan anggota dewan.
Husnan Taufik mengajukan penangguhan penahanan Kadir karena kliennya merupakan anggota dewan.(KOMPAS.com/A. Faisol)

Husnan Taufik, kuasa hukum Abdul Kadir anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Probolinggo terhadap kliennya.

"Hari ini kami mengajukan surat permohonan penangguhan terkait penahanan Mas Kadir. Mudah-mudahan dikabulkan oleh pihak kepolisian," ujarnya, Sabtu (5/10/2019).

Husnan menjamin kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum selanjutnya.

"Apalagi dia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, yakin tidak akan menghilangkan barang bukti," katanya.

Artikel Ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Anggota DPRD Probolinggo F-Gerindra Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Terancam 6 Tahun Penjara

Kasatreskrim Polres Probolinggo yang baru Rizki Santoso.
Kasatreskrim Polres Probolinggo yang baru Rizki Santoso. (KOMPAS.com/A. Faiso)

Jadi Tersangka Karena Kasus Ijazah Palsu, Anggota DPRD Probolinggo Abdul Kadir Ditahan

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus ijazah palsu terjadi di Probolinggo, Jawa Timur yang menjerat anggota DPRD, Abdul Kadir.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved