Kejari Enrekang Janji Segera Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Buku PAUD ke Tipikor
Kejari Enrekang belum melimpahkannya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Sudirman
Mereka telah menetapkan dua tersangka.
Dua tersangka yang ditetapkan tersebut adalah Kabid Paud Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Md (52) dan seorang rekanan pengadaan buku PAUD, AA (33).
Mereka terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku PAUD tahun anggaran 2016, dengan Pagu anggaran sekitar Rp 1 miliar dari APBN.
Kasus tersebut berdasarkan hasil audit sementara BPKP diduga merugikan negara senilai Rp 500 juta. (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Berita Terkait