Bawaslu Bakal Terima Calon Anggota Panwascam
Jika KPU mulai merekrut penyelenggara pada 1 Januari 2020, maka Bawaslu sudah membuka pendaftaran secara terbuka akhir Desember 2019 ini.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar juga segera merekrut penyelenggara ad hoc pada Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Makassar 2020.
Jika KPU mulai merekrut penyelenggara pada 1 Januari 2020, maka Bawaslu sudah membuka pendaftaran secara terbuka akhir Desember 2019 ini.
Bulan Depan Bayu Gatra Dijadwalkan Kembali ke PSM
Al Jasiyah Travel Gelar Manasik Umrah, 150 Jamaah Ikut Terlibat
BREAKING NEWS: Setahun Jadi DPO Curanmor, Kini Ditangkap Polisi Parepare di Soreang
Sebelum Bertolak ke Makassar, JK Tinjau Renovasi Masjid Raya Bone
55 Rumah Bukit Cahaya Manggala Tahap II Mulai Dibangun, 14 Unit Sudah Terjual
"Insya Allah akhir Desember. Kita lebih awal membentuk panitia pengawas kecamatan untuk bisa mengawasi jajaran KPU," tegas Komisioner Bawaslu Makassar Zulfikarnain Tallesang kepada Tribun, Minggu (6/10/2019).
Zulfikarnain menambahkan, syarat umum bagi pendaftar di antaranya, minimal berusia 25 tahun dan berpendidikan paling rendah SLTA dan sederajat. "Tidak dipungut biaya," jelasnya.
Menurutnya, pendaftar juga tidak boleh anggota partai politik. "Nanti rekrutmennya dilaksanakan secara terbuka untuk mendorong adanya partisipasi warga ikut memantau proses seleksi," ujar Zulfikarnain menambahkan.(*)
Ketua Akaindo Harap Calon Direksi dan Badan Pengawas PDAM Makassar Bukan Politisi
Munculnya beberapa nama politisi untuk ikut dalam bursa calon Direksi dan Badan Pengawas Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar mendapat reaksi dari Ketua Asosiasi Kontraktor Air Indonesia (AKAINDO) Kota Makassar, Arianto Burhan Makka.
Arianto, mengatakan calon direksi dan Badan Pengawas Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar kedepannya harus betul-betul figur yang berasal dari profesional.
“Selain itu harus berasal dari organisasi yang membidangi bukan dari unsur politisi bahkan mantan pejabat yang sudah purnabakti,” katanya dalam rilis yang diterima Tribun Timur, Minggu (6/10/2019).
Mengacu Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian direksi dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pasal 35 huruf (i) ditegaskan calon badan pengawas dan direksi tidak boleh dari unsur politisi dan/atau sedang menjadi pengurus partai politik.
Menurutnya panitia seleksi dan Pj Wali Kota Iqbal Suhaeb harus mengacu pada regulasi yang mengatur tentang Calon Direksi dan Badan Pengawas yakni PP 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.
“Sehingga terlepas dari unsur unsur politis dalam menentukan calon Direksi dan Badan Pengawas kedepannya,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi, Arianto mengatakan AKAINDO Kota Makassar membuka diri agar dapat bersinergi bersama Pj Wali Kota Makassar dan Panitia Seleksi membahas terkait regulasi Calon Direksi dan Badan Pengawas agar roda Perumda Air Minum Kota Makassar.
“Agar berjalan secara profesional serta menciptakan sebuah Good Corporate Governance dimulai dari para jajaran Direksi dan Badan Pengawas yang profesional dan sehat,” pungkasnya.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/komisioner-bawaslu-makassar-zulfikarnain-tallesang.jpg)