Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BREAKING NEWS: Setahun Jadi DPO Curanmor, Kini Ditangkap Polisi Parepare di Soreang

Pelaku dinyatakan sebagai DPO setelah anggotanya dalam mencuri, Rusli alias Culli sudah tertangkap. Dan saat ini masih menjalani hukuman di lapas kela

Penulis: Darullah | Editor: Syamsul Bahri
Aiptu Faesal
Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, bersama pelaku curanmor, Hamka alias Karodi (34), Minggu (6/10/2019). 

TRIBUN-PAREPARE.COM, SOREANG - Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare ,membekuk pelaku pencurian motor (curanmor), Hamka alias Karodi (34), Minggu (6/10/2019) sore.

Penangkapan ini, dipimpin Kanit Resmob Polres Parepare, Aiptu Faesal, bersama Kamneg, Ipda Adam Syam.

Sebelum Bertolak ke Makassar, JK Tinjau Renovasi Masjid Raya Bone

Puncak Kemarau Landa Kota Makassar, Rumput Lapangan Stadion Mattoanging Mengering

LINK Live Streaming TVRI & Mola TV, Southampton vs Chelsea, Akses di Sini Tanpa Buffer

55 Rumah Bukit Cahaya Manggala Tahap II Mulai Dibangun, 14 Unit Sudah Terjual

Kabar Buruk dari Sahabat Alm Olga Syahputra Ini, Lama Tak Ada Kabar Kini Dituduh Hamili Fansnya

Pelaku merupakan DPO dan target Oprasional Sika Lipu 2019.

"Karodi menjadi DPO, sejak kurang lebih setahun lamanya," beber Aiptu Faesal

Pelaku dinyatakan sebagai DPO setelah anggotanya dalam mencuri, Rusli alias Culli sudah tertangkap. Dan saat ini masih menjalani hukuman di lapas kelas II B Kota Parepare.

Karodi beralamatkan di Jl Kebun Sayur, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulsel.

Menurut iformasi yang didapatkan TribunParepare.com, pelaku telah mencuri motor Jupiter Z warna hitam, milik Hd, Senin (3/8/2018).

"Pelaku mencuri motor milik Hd yang pada saat itu sedang diparkir di depan rumahnya, dan kuncinya masih melengket di motor," ungkapnya.

Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, bersama pelaku curanmor, Hamka alias Karodi (34), Minggu (6/10/2019).
Tim Crime Hunter Resmob Polres Parepare, bersama pelaku curanmor, Hamka alias Karodi (34), Minggu (6/10/2019). (Aiptu Faesal)

Atas kejadian tersrbut, korban mengalami kerugian Rp 15 juta rupiah.

"Pelaku kami tangkap, saat sedang beristirahat di rumahnya," kata Faesal.

Barang bukti yang berhasil dimankan dari pelaku berupa sebuah sepeda motor Yamaha Jupiter Z, warna hitam.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolres Parepare, guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 362-367 KUHP, dengan hukuman penjara paling lama lima tahun.

Laporan wartawan TribunParepare.com, Darullah, @uull_darullah.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved