Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Marwan Mas Sebut Korupsi Tumbuh di Kalangan Kepala Daerah Hingga KPK Dipreteli

Lebih dari setengah dari mereka ini terjaring lembaga anti rasuah secara Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ansar
hasan/tribun-timur.com
Prof Marwan Mas 

Sementara itu, KPK sudah bisa melakukan penyadapan saat tahap penyelidikan.

Menurutnya, ada 26 persoalan yang justru memperlemah KPK.

Menurut Prof Marwan, tuntutan mahasiswa agar mengeluarkan Perppu maka itu menjadi perdebatan.

“Mahasiswa harus meminta eksekutif review, pasal 22 undang-undang dasar (UUD) memungkinkan presiden mengeluarkan Perppu dengan syarat kepentingan yang memaksa," ujar dia.

Kalau ada pimpinan partai mengatakan, kalau mengeluarkan Perppu maka akan diimpeachment (dimakzulakan).

"Ada dasar hukum, impeachment baru bisa dilakukan dalam UUD, apabila presiden melanggar hukum, perbuatan tercela, dan tidak memenuhi syarat menjadi presiden. Mengeluarkan Perppu itu ada diatur dalam undang-undang dan syarat subjektif dari presiden,” katanya.

Kedua yakni melalui judial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

BREAKING NEWS: Menantu Elvy Sukaesih Suami Dhawiyah Ditangkap Lagi Polisi Kasus Narkoba, Kronologi

Direksi PLN Beri Penghargaan ke Prajurit Kodam XIV Hasanuddin, Ini Nama-namanya

SEDANG BERLANGSUNG LINK Live Streaming TV Online Indosiar Madura United vs Persib Bandung

“Kenapa mahasiswa lebih cenderung ke eksekutif review. Kalau masuk ke MK, ada sembilan hakim. Kesembilan hakim ini berasal tiga dari presiden, tiga dari DPR, dan tiga dari Mahkamah Agung (MA).

Tak ada jaminan bisa berubah karena enam perwakilan dari pemerintah dan DPR RI. Bisa 6-0, bisa-bisa 9-0 karena tak ada jaminan tiga hakim dari MA mau menerima,” katanya.

Selain itu, mahasiswa dan aktivis antikorupsi bisa jadi tak punya legal standing. Karena, mereka yang bisa melakukan judial review harus dirugikan secara langsung.

“Kesimpulannya, korupsi sudah menjadi kejahatan luar biasa. Cara memberantasnya harus luas biasa karena KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi adalah anak kandung reformasi,” katanya. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

A

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved