4 Tahun Dihentikan, BKPRMI Harap Pemprov Sulsel Ikhlas Anggarkan Insentif Guru Ngaji
4 Tahun Dihentikan, BKPRMI Harap Pemprov Sulsel Ikhlas Anggarkan Insentif Guru Ngaji
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
4 Tahun Dihentikan, BKPRMI Harap Pemprov Ikhlas Anggarkan Insentif Guru Ngaji
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Umum Bada Komonukasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sulawesi Selatan Hasid Hasan Palogai berharap Pemerintah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel memperhatikan nasib guru mengaji di daerah ini.
Pasalnya sudah hampir empat tahun berjalan ribuan guru mengaji di Sulsel sudah tidak menerima insentif dengan alasan telah dihentikan Pemprov Sulsel dengan alasan regulasi.
"Sudah tahun keempat guru mengaji tidak terima lagi insentif dari Pemprov. Katanya alasan regulasi, padahal ada perda (peraturan daerah) nomor 4 tahun 2016 tentang pendidikan Alquran," kata Hasid Hasan kepada Tribun.
Menurut Hasid sudah berapa kali memohon kepada pemerintah agar insentif guru mengaji kembali diadakan, namun sayangnya tidak direspon baik oleh pemerintah. Guru mengaji di Sulsel tercata sekitar 3.100 orang.
Ia m emohon kepada Pemprov Sulsel dan DPRD Sulsel agar berkenang dan iklas menganggarkan dan ikhlas tulus memperjuangkan nasib ribuan guru mengaji. Apalagi insentif yang mereka dapat hanya RP 300 ribu perbulan.
"Sebenarnya kalau hanya RP 7 sampai RPp 10 m untuk kesejahteraan guru mengaji tidak akan menggoyakan jarum APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD)," harapnya.
Sekedar diketahui Pemprov Sulsel pada tahun 2020 berencana akan membeli helikopter. Rencana diketahui setelah adanya pengusulkan anggaran pengadaan Helikopter ini untuk dialokasikan dalam rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPB) pokok 2020 mendatang senilai Rp 30 miliar.
BKPRMI Mengadu ke Dewan
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan menerima aspirasi dari aspirasi dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Sulsel, terkait insentif guru mengaji.
Aspirasi disampaikan Ketua DPW BKPRMI Sulsel, Hasid Hasan Palogai bersama pengurus lainnya di Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulsel, Kamis (03 /10/2019).
Cibiran Farhat Abbas Dibalas Tertawaan Hotman Paris, Sahabat Nikita Mirzani Posting Ini di Instagram
Bupati Hingga Pangdam XIV Hasanuddin Hadiri Pemakaman HZB Pallaguna di Bone
Kisah Karyawan Grapari Telkomsel Wamena Asal Enrekang Selamat Dari Kerusuhan
Gempa Bumi Guncang Ambon, Berdampak ke Haruku dan Tulehu
VIDEO: Bapenda Makassar Naikkan Pajak Reklame Rokok
Dalam penyampaian aspirasinya diterima langsung oleh ketua fraksi PKS, Sri Rahmi didampingi sekretaris fraksi Ismail dan beberapa anggota fraksi, Isnayani, Muzayyin Arif, Haslinda.
Ketua DPW BKPRMI Sulsel, Hasid Hasan Palogai menyampaikan bahwa pemerintah provinsi Sulsel telah menghentikan insentif guru mengaji selama tiga tahun terakhir.
"Selama delapan tahun Guru mengaji kita di Sulsel menerima insentif sebanyak 3.100 orang, namun terhitung sejak 2016 ini itu terhenti sebab adanya regulasi yang mengaturnya," kata Hasid dalam rilisnya.
Padahal, menurut Hasid "Amanat dari perda nomor 4 tahun 2006 adanya insentif Guru mengaji,"