Tunggakan Pajak Randis di Mamasa Capai Rp 4 Milliar
Tunggakan Pajak Randis di Mamasa Capai Rp 4 Milliar. Tunggakan pajak Randis Pemerintah Kabupaten Mamasa, mencapai lebih dari Rp 4 miliar
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Suryana Anas
Tunggakan Pajak Randis di Mamasa Capai Rp 4 Milliar
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Tunggakan pajak kendaraan dinas (Randis) Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat mencapai lebih dari 4 Miliar Rupiah.
Hal itu diungkapkan Kepala UPTB Samsat Mamasa Maswedi saat dikonfirmasi Tribunmamasa.com Kamis (3/10/2019) pagi tadi.
Kepada wartawan Maswedi mengatakan, Pemda Mamasa masih berutang 4,9 Milliar Rupiah.
Utang sebanyak itu merupakan tunggakan pajak kendaraan dinas atau randis baik roda dua maupun roda empat.
Tunggakan iti kata dia, sejak Mamasa terbentuk menjadi kabupaten.
"Ada yang tidak pernah bayar pajak," ungkap Maswedi pagi tadi.

Terkait utang itu lanjut dia, pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak Pemda Mamasa.
Kat dia, Samsat memberikan kesempatan kepada pemerintah kabupaten untuk menuntaskan utang tersebut hingga tahun 2020.
Ia menjelaskan, utang pemda Mamasa mencapai 4 Milliar rupiah, sementara bagi hasil yang diberikan kepada pemda setiap tahun lebih besar dari utang tersebut.
"Ada dana bagi hasil yang kita berikan minimal 12 M sampai 16 M rupiah pertahun," jelasnya.
Sementara lanjut dia, pendapat dari pajak kendaraan Pemda Mamasa hanya mecapai 6 M rupiah.
"Tapi lebih tinggi yang kita kasih, karena pajak plat DC langsung kita berikan 30 persen ke Mamasa," lanjutnya.
Tidak hanya itu, bahkan kata dia, masih ada istilah bagi rata, yakni dana yang terkumpul di Provinsi, dibagi rata ke setia kabupaten.
"Itulah kenapa Mamasa banyak dapat dan dari pada bayar pajaknya," kata dia lagi.