Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sukri Sappewali Ungkap Ada Warga Jadi Pengurus Kelompok Tani di Dua Kelompok Berbeda di Bulukumba

Kelembagaan atau kelompok tani selama ini dibina oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan melalui kegiatan pemberdayaan, baik dalam bent

Editor: Syamsul Bahri
Humas Pemkab Bulukumba
Kabid Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan, Sudirman mengemukakan bahwa dalam peraturan Menteri Pertanian, salah satu yang diatur mengenai pengurus kelompok tani yang tidak boleh dari unsur aparatur dan pamong desa. 

TRIBUN TIMUR.COM, BULUKUMBA - Kabupaten Bulukumba sebagai daerah potensial di sektor pertanian memiliki lahan yang tersebar di 10 wilayah kecamatan dengan luas lahan kering 107.503 hektar dan 22.586 hektar sawah.

Lahan pertanian tersebut dikelola oleh 2.505 unit kelompok tani.

10 Foto Kemesraan Nuraaen & Sufi Rashid, Terungkap Alasan Sang Menantu Kabur Saat Ibu Mertua Datang

Apresiasi PHF 2019, Iqbal Suaeb: Ini Dapat Memajukan Parawisata Kota Makassar

Mahasiswa Minta Pemda Tegas Soal Minimarket Modern Menjamur di Wajo

Beda PDIP, Nasdem Malah Bilang Ginian Soal Megawati Buang Muka ke Surya Paloh

Video Panas Sepasang Siswa Viral di Ruang Kelas, ini Fakta-faktanya

Kelembagaan atau kelompok tani selama ini dibina oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan melalui kegiatan pemberdayaan, baik dalam bentuk penyuluhan maupun pemberian bantuan sarana prasarana pertanian.

Selama ini kegiatan pemberdayaan kelompok tani masih ada yang berjalan kurang efektif karena belum tersedianya data kelas kemampuan kelompok tani sebagai dasar pengambilan kebijakan pemberdayaan.

Selain kondisi tersebut, juga masih sering ditemukan permasalahan pemilikan lahan, keanggotaan dan status kepengurusan kelompok tani yang tidak lagi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Kementan/SM.050/ 12/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.

Kabid Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan, Sudirman mengemukakan bahwa dalam peraturan Menteri Pertanian tersebut, salah satu yang diatur mengenai pengurus kelompok tani yang tidak boleh dari unsur aparatur dan pamong desa dalam rilisnya yang diterima Tribun, Kamis (3/10/2019).

Olehnya itu, Pemerintah Kabupaten Bulukumba pun juga menindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang Kelembagaan Petani Bersertifikat dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan kelembagaan petani (kelompok tani, Gapoktan, dan Kelompok Wanita Tani).

Dalam Surat Edaran Bupati ini, lanjut Sudirman, setiap kelembagaan petani wajib memiliki Sertifikat yang dikeluarkan oleh Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan. “Sertifikat ini menjadi syarat bagi kelompok tani untuk mendapatkan fasililitasi atau pemberdayaan dan bantuan dari pemerintah,” terangnya.

Sebagai langkah awal dalam menerbitkan sertifikat, pihaknya kata Sudirman melakukan proses identifikasi dan evaluasi secara menyeluruh kepada kelompok tani, guna memperoleh informasi kelas kemampuan kelompok tani secara riil, termasuk memastikan tidak ada pengurus dan anggotanya berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan aparat desa.

Lebih jauh, Sudirman menjelaskan, bahwa proses evaluasi terhadap kelompok tani meliputi kemampuan merencanakan, kemampuan mengorganisasikan, kemampuan melaksanakan kegiatan, pelaporan, kepemimpinan sampai pada proses identifikasi status pengurus kelompok tani yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kabid Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan, Sudirman mengemukakan bahwa dalam peraturan Menteri Pertanian, salah satu yang diatur mengenai pengurus kelompok tani yang tidak boleh dari unsur aparatur dan pamong desa.
Kabid Penyuluhan Dinas Tanaman Pangan, Sudirman mengemukakan bahwa dalam peraturan Menteri Pertanian, salah satu yang diatur mengenai pengurus kelompok tani yang tidak boleh dari unsur aparatur dan pamong desa. (Humas Pemkab Bulukumba)

“Dari hasil evaluasi dan identifikasi kelompok tani ini, akan menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan oleh pemerintah. Kegiatan pemberdayaan dapat lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan dari setiap kelompok tani berdasarkan kelasnya,” pintanya.

Untuk menghindari kongkalikong dalam mendapatkan bantuan, Bupati AM Sukri Sappewali meminta Dinas Tanaman Pangan merevitalisasi kelompok tani sesuai peraturan yang berlaku.

" Saya temukan di lapangan, ada orang yang menjadi pengurus di dua kelompok tani yang berbeda, cuma jabatannya lain. Kelompok tani seperti ini harus direvisi," tegasnya. (*) 

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved