Sebar Informasi Dicky Wahyudi Meninggal, Ippang Idrus Dibekuk Cyber Crime Polda Sulsel
Dicky Wahyudi, anak angkat Kapolda Irjen Mas Guntur Laupe. Dikabarkan meninggal lewat akun Facebook pelaku, Ippang Idrus.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka penyebar Hoax kematian anak angkat Kapolda Sulsel, dibekuk tim Cyber Crime Polda, Rabu (2/10) kemarin malam.
Dicky Wahyudi, anak angkat Kapolda Irjen Mas Guntur Laupe. Dikabarkan meninggal lewat akun Facebook pelaku, Ippang Idrus.
Pelaku penyebar Hoax anak angkat Irjen Laupe, adalah Irfan alias Ippang (35) warga asal Jl dr. Laimena, Tello, Kota Makassar.
Spesialis Pembobol Toko Bangunan di Pangkep Dibekuk Polisi, Ini yang Sudah Digasak
MENTERI Baru Jokowi Diumumkan Usai Pelantikan, 2 Kementerian Baru Diisi Bos Bukalapak & Gojek?
Pelaksanaan Lelang Manakarra Tower Mamuju Bakal Digelar Pekan Depan
Kasus ini pun dirilis Subdit V Cyber Crime Polda, dipimpin Kabid Humas Kombes Pol Dicky Sondani, Kamis (3/10/2019) siang.
Kata Dicky, Ippang melalui akun Sosmed Facebooknya menyebarluaskan informasi meninggalnya Dicky, Rabu (2/10) kemarin.
"Pelaku ini dilacak tim kami, ternyata dia berada di tempat kerjanya disebuah hotel di Makassar, ditangkap disana," kata Dicky.
Dicky merupakan mahasiswa Universitas Bosowa (Unibos). Dia tertabrak kendaraan taktis (Rantis) Polda, beberapa waktu lalu.
Korban Dicky pun dirawat intensif di ruang perawatan RS BW UMI Ibnu Sina. Saat itu, Laupe pun mengangkatnya sebagai anak.
Spesialis Pembobol Toko Bangunan di Pangkep Dibekuk Polisi, Ini yang Sudah Digasak
MENTERI Baru Jokowi Diumumkan Usai Pelantikan, 2 Kementerian Baru Diisi Bos Bukalapak & Gojek?
Pelaksanaan Lelang Manakarra Tower Mamuju Bakal Digelar Pekan Depan
Sementara menjalani perawatan, sebuah kabar beredar di Facebook, korban Dicky meninggal akibat dari kejadian tersebut.
Kombes Dicky pun membantah informasi itu. Dicky menjelaskan, korban masih jalani perawatan dan kondisinya mulai membaik.
Berdasarkan informasi itu, ditambah lagi Dasar laporan nomor R/ LI / 61 / X / 2019 Ditreskrimus Polda. Ippang diamankan.
"Berdasarkan info itulah, pelaku ini masuk dalam tindak pidana Provokasi dan ujaran kebencian di sosial media," jelas Dicky.
Pelaku Ippang pun dikenakan pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 aya 2 dan Pasal 14 ayat 2 Undang Undang (UU) tentang ITE. (*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur: