Gegara Status Facebook Karyawan Hotel di Makassar ini Dijemput Polisi, Disebut Langgar UU ITE
Gegara Status Facebook, Karyawan Hotel di Makassar ini Dijemput Polisi, Disebut Langgar UU ITE
Jika situs yang menyediakan informasi melanggar undang-undang merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers.
Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media (nonpers), pemerintah bisa langsung memblokirnya.
"Persetujuan DPR dengan Pemerintah untuk RUU ITE sudah dilakukan pada 27 Oktober, 30 harinya berarti hari ini harus sudah dinomori di Sekretariat Negara," kata Henry lagi.
Bukan Hanya Surya Paloh, Daftar Tokoh yang Pernah Berseteru dengan Megawati Termasuk Saudara Kandung
KABAR TERBARU Pendaftaran CPNS 2019 Diikuti 541 K/L/D, BKN Pastikan Tak Ada Formasi untuk P3K 2019
Sejumlah Wilayah di Indonesia Alami Hari Tanpa Bayangan, Termasuk di Sulsel, Catat Waktunya!
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tulis Status soal Mahasiswa Unibos Meninggal, Karyawan Hotel di Makassar Ditangkap", https://regional.kompas.com/read/2019/10/03/14422751/tulis-status-soal-mahasiswa-unibos-meninggal-karyawan-hotel-di-makassar.
Penulis : Kontributor Makassar, Himawan
Editor : Robertus Belarminus