Gegara Status Facebook Karyawan Hotel di Makassar ini Dijemput Polisi, Disebut Langgar UU ITE
Gegara Status Facebook, Karyawan Hotel di Makassar ini Dijemput Polisi, Disebut Langgar UU ITE
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," pungkas Dicky.
Bukan Hanya Surya Paloh, Daftar Tokoh yang Pernah Berseteru dengan Megawati Termasuk Saudara Kandung
KABAR TERBARU Pendaftaran CPNS 2019 Diikuti 541 K/L/D, BKN Pastikan Tak Ada Formasi untuk P3K 2019
Sejumlah Wilayah di Indonesia Alami Hari Tanpa Bayangan, Termasuk di Sulsel, Catat Waktunya!
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang baru direvisi mulai berlaku 28 November 2016
"Berdasar UU no 12 tahun 2011 Pasal 73, suatu RUU disahkan melalui tanda tangan Presiden paling lambat 30 hari setelah disetujui DPR dan Presiden," kata Ketua Tim Panitia Kerja (Panja) RUU ITE Henry Subiakto melalui pesan singkat, Senin (28/11/2016).
"Kalau belum ditandatangani Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung saat disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan," kata Henry.
Ada empat perubahan dalam UU ITE yang baru.
Pertama, adanya penambahan pasal hak untuk dilupakan, yakni pasal 26.
Pasal itu menjelaskan seseorang boleh mengajukan penghapusan berita terkait dirinya pada masa lalu yang sudah selesai, namun diangkat kembali.
Salah satunya seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka dia berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.
Kedua, yakni durasi hukuman penjara terkait pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya penjara di bawah lima tahun.
Bukan Hanya Surya Paloh, Daftar Tokoh yang Pernah Berseteru dengan Megawati Termasuk Saudara Kandung
KABAR TERBARU Pendaftaran CPNS 2019 Diikuti 541 K/L/D, BKN Pastikan Tak Ada Formasi untuk P3K 2019
Sejumlah Wilayah di Indonesia Alami Hari Tanpa Bayangan, Termasuk di Sulsel, Catat Waktunya!
Ketiga, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan.
UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.
Terakhir, yakni penambahan ayat baru dalam Pasal 40.
Pada ayat tersebut, pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi yang melanggar undang-undang.
Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik, dan lainnya.