Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tahapan Peleburan OPD Pemprov Sulsel Mandek di Kemendagri RI, Terancam Batal?

Adpun tahapannya saat ini yaitu, sedang dilakukan fasilitasi atau kajian terkait dengan peleburan atau perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) P

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
Handrover
Suasana pelantikan ulang pejabat Pemprov Sulsel oleh Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Rencana peleburan organisasi yang akan dilakukan Pemprov Sulsel, belum mendapatkan respon dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI di Jakarta.

Adpun tahapannya saat ini yaitu, sedang dilakukan fasilitasi atau kajian terkait dengan peleburan atau perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel.

Kepala Biro Hukum, dan HAM Sulsel, Muhammad Reza mengatakan, proses fasilitasi ke Kemendari RI ini setelah melalui tahapan kesepakatan.

Kesepakatan antara Pemprov dan Pansus DPRD, terkait dengan peleburan ini.

Luna Maya Ternyata Aslinya Gini, Alasan Reino Barack Putuskan & Milih Syahrini ke Ariel Juga Gitu

ACT Buka Posko Layanan Untuk Pengungsi Papua di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar

BREAKING NEWS : Perahu Terbalik, Nelayan Bajoe Dilarikan ke Puskesmas

"Sudah dua Minggu dokumennya kita ajukan, tapi belum ada respon atau tindak lanjut dari Kemendagri," katanya, Rabu (2/10/2019).

Menurut dia, fasilitasi yang dilakukan ini untuk meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri atas rencana perampingan organisasi.

"Setiap perubahan struktur organisasi ini harus disetujui menteri," ujarnya

Setelah ada persetujuan menteri, Pemprov Sulsel lanjut mengajukan penetapan Perda, melalui Rapat Paripurna di DPRD Sulsel.

Sementara itu, Plt Sekwan DPRD Sulsel, M Jabir mengatakan pihaknya belum menerima dokumen terkait rencana peleburan OPD.

"Kita belum terima. Nanti kalau sudah ada baru kita jadwal rapat paripurna untuk pembentukan Perda," kata Jabir via telepon.

Terpisah, Kepala Biro Ortala Sulsel, Syamsu Rizal mengatakan setelah Perda peleburan organisasi ini selesai.

Pemprov tentu segera mungkin melakukan konsolidasi internal sebelum mengoptimalkan struktur baru tersebut.

Luna Maya Ternyata Aslinya Gini, Alasan Reino Barack Putuskan & Milih Syahrini ke Ariel Juga Gitu

ACT Buka Posko Layanan Untuk Pengungsi Papua di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar

BREAKING NEWS : Perahu Terbalik, Nelayan Bajoe Dilarikan ke Puskesmas

Ia mengungkapkan, tak hanya organisasi baru, dalam peleburan itu OPD Dinas Perumahan yang sebelumnya akan dilebur ke satu OPD saja yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Adapun OPD yang dihapus diantaranya :

Dinas Bina Marga, Dinas Pengelolaaan Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Biro Humas dan Protokol, Biro Asset, Biro Pembangunan, Staf Ahli dari 7 Kursi dilebur jadi dua, Dinas Pertanian.

# OPD yang Dilebur :

Biro Humas dilebur ke Dinas Kominfo dan Informatika, Dinas Bina Marga Dinas Perumahan dan Dinas PSDA dilebur jadi satu dengan nama Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Pertanian dilebur ke Dinas Perkebuna, Balitbangda dilebur ke Bappeda, Bagian Protokol masuk ke Biro Umum, Biro Asset dilebur ke Badan Pengelolaan Keuangan, Biro Pembangunan dilebur ke Biro Ekonomi.

# OPD baru
Dinas ketahanan pangan, Biro Pengadaan dan Jasa (baru), Biro Administrasi dan Sekertariat Daerah (baru)/ biro administrasi pimpinan, Biro Ortala berubah Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi.

# OPD yang tetap

Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Perumahan, Dinas Perpustakaan dan Arsip, Dinas Pemuda dan Olahraga, Biro Pemerintahan, Biro Kesra, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan Layanan Terpadu. (*)

 Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved