Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Wiki

Saat Tampil di ILC TV One Johnson Panjaitan Minta DPR Temui Demonstran Tolak UU KPK, Ini Profilnya

Berikut adalah Profil Johnson Panjaitan lengkap dengan pendidikan, kasus yang pernah ditangani serta pengalaman berorganisasi

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Ina Maharani
Youtube
Johnson Panjaitan di ILC 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Pakar Hukum Johnson Panjaitan hadir dalam 'Indonesia Lawyers Club', Selasa (1/10/2019).

Ia menjadi narasumber dalam acara tersebut.

Dalam penyampaiannya, ia menyebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu menemui massa demonstrasi yang menolak Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia juga mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk mempertanggungjawabkan posisi DPR sebagai wakil rakyat.

Dilansir dari Tribun Wow, Johnson awalnya menyoroti tentang kemungkinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) KPK.

"Jadi presidennya sendiri harus menjalankan prosedur, menunggu 30 hari apakah dia (Jokowi) akan tanda tangan atau dia membiarkan dan kemudian (UU KPK) berlaku?," ucap Johnson.

"Sementara ada analisisnya kalau menunggu itu legislatif review nanti tahun depan."

Johnson Panjaitan menjelaskan cara yang paling mudah agar Jokowi segera mengeluarkan Perppu.

"Yang paling mudah dan yang paling ideal adalah mengharuskan presiden mengeluarkan Perppu," tutur Johnson.

Menurutnya, saat ini banyak hal di luar aturan yang justru dinilai sebagai tindakan konstitusional.

"Tentu saya mau mengatakan begini, kalau kita memang semua bersepakat bahwa hal-hal yang di luar aturan yang ada sekarang juga adalah konstitusional, mahasiswa demo dan pelajar demo itu konstitusional," ungkapnya.

"Medsos (Media sosial) juga konstitusional, media juga konstitusional."

Ia lantas meminta DPR untuk membuat lembaga baru yang terdiri atas mahasiswa atau pelajar.

"Kalau begitu DPR kita bikin aja satu kamar lagi, enggak cukup DPD," ucap Johnson Panjaitan.

"Bikin aja satu kamar lagi, kamarnya mahasiswa, kamarnya pelajar, atau kamarnya emak-emak."

Johnson bahkan menyarakankan anak-anak untuk melakukan aksi demonstrasi.

"Atau bila perlu nanti ekstrem kita suruh anak-anak itu demostrasi, supaya negara itu keadaan darurat," kata Johnson.

Ia juga menyarankan anggota DPR untuk menemui masyarakat yang melakukan demonstrasi.

"Atau kita suruh lagi DPR dan partai-partai yang didukung oleh rakyat itu turunkan semua konstituen yang mendukung, berhadapan dengan mereka (masyarakat)," terang Johnson.

Johnson mengungkapkan hal itu perlu dilakukan agar anggota dewan tak hanya pandai dalam hal berdebat.

"Supaya lebih seru, jadi enggak cuma bisa debat di ILC, enggak bisa cuma diskusi di Istana (Negara), udah kita adu aja rakyat ini sekalian," ujarnya.

Siapa Johnson Panjaitan?

Dilansir dari berbagai sumber dan wikipedia, Johnson Panjaitan lahir di Jakarta, 11 Juni 1966. Johnson menempuh pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta.

Pengacara yang akrab dipanggil “Sotar” itu menghabiskan masa kecil di Jakarta, SDN 03, Kebun Baru, Cawang adalah pendidikan dasar yang ditempuh Sotar.

Lanjut ke SMP Merdeka, Jatinegara untuk pendidikan menengah pertama dan SMAN 14, Cililitan untuk pendidikan menengan atas.

Cita-citanya jadi jaksa, tapi hobinya kegiatan politik. Baru dua tahun kuliah di Fakultas Hukum, ia sudah merasa bosan, lalu ikut diskusi politik dan turun ke jalan memrotes kenaikan tarif listrik.

Tatkala Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengadakan latihan bantuan hukum, akhir 1988, Sotar ikut. Selanjutnya ia menjadi sukarelawan di LBH, sebagai asisten pembela umum.

Selama berkarir sebagai pengacara, antara lain Sotar turut menangani kasus pejuang kemerdekaan Timor Timur, Xanana Gusmao.

Dari kasus ini ia memetik pengalaman berharga ketika menjadi koordinator tim pengacara Xanana: mengatur pertemuan diplomatik antara Xanana dan pejabat-pejabat dari luar negeri.

Penangan kasus-kasus orang-orang tertindas lainnya termasuk advokasi pedagang asongan yang dirampas dagangannya, kasus tukang becak dan pemulung yang nasibnya tak pernah dibela, yang semuanya itu menarik bagi Sotar.

Sejak 1992 Sotar mendalami pendampingan, hidup dan bergaul bersama pemulung di tempat penampungan sampah.

Hidup bersama tukang becak di Pekalongan, dan juga bersama pengasong di daerah Brebes, Jawa Tengah.

Sebagai pengacara dan aktivis, teror dan intimidasi kerap dialami. Ketika menangani Kasus 27 Juli (1996), misalnya, ia menerima telepon yang menyampaikan ancaman rumah dan mobilnya akan dibom.

Padahal itu terjadi di awal masa perkawinannya. Si penelepon tahu persis jalur-jalur yang biasa ia lewati setiap hari.

Setelah ancaman itu berjalan sekitar empat bulan, mobilnya ditembak orang tak dikenal. Teror itu sempat membuat istrinya depresi. Kisah Johnson Panjaitan ini dikutip dari ahmad.web.id.

Berikut adalah Profil Johnson Panjaitan lengkap dengan pendidikan, kasus yang pernah ditangani serta pengalaman berorganisasi yang sebagian bersumbe dari situs resmi aai.or.id.

Profil Johnson Panjaitan

Nama Lengkap : Johnson Panjaitan

Nama Keren : Sotar

Tempat Lahir : Jakarta, Indonesia

Tanggal Lahir : 11 Juni 1966

Profesi : Pengacara dan Aktivis

Suku : Batak

Agama : Katolik

Isteri : Elisabeth Pane

Nama Kantor : JOHNSON PANJAITAN & PARTNERS

Almamater : Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (1989)

Pendidikan

SDN 03, Kebun Baru, Cawang (1977)

SMP Merdeka, Jatinegara (1981)

SMAN 14, Cililitan (1984)

-Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta

Pengalaman Organisasi:

Ketua Kelompok Studi Posko 21, tahun 1986 – 1988

Asisten Pembela Umum LBH Jakarta, tahun 1988 – 1990

Bekerja di Institut Sosial Jakarta, tahun 1991 – 2000

Koordinator Advokasi Undang-undang Lalu Lintas, tahun 1992

Koordinator FORUM SOLIDARITAS BURUH (Jaringan Kerja LSM Perburuhan), tahun 1996 – 1997

Anggota Komisi Pembaharuan Hukum Perburuhan, tahun 1997

Ketua Yayasan Madani Jombang, Jawa Timur, tahun 1999 – sekarang

Kadiv Politik dan Ham Serikat Pengacara Indonesia, tahun 1998 – 2001

Wakil Ketua Badan Pengurus PBHI, tahun 1998 – 2001

Anggota Dewan Etik Aliansi Jurnalis Independen

Sekjen PBHI, tahun 2001-2004

Ketua Dewan Nasional Walhi 2007-2008

Ketua Badan Pengurus PBHI 2004-2007

Ketua Bidang Bantuan Hukum DPP AAI (Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia) 2005-2010

Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Asosiasi Advokat Indonesia [ LAB – AAI ] 2005 – 2010

Board INFID 2006-2009.

Tim Peneliti Komisi Hukum Nasional (KHN) “Penyalahgunaan Wewenang Dalam Penyidikan Oleh Polisi Dan Penuntutan Oleh Jaksa Dalam Proses Peradilan Pidana” – tahun 2007

Kepala Perwakilan di Indonesia Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) – Pengangkatan 26 Juni 2008

Peneliti pada Komisi Hukum Nasional (KHN) tahun anggaran 2008 “Tinjauan terhadap Undang – Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan”

Penasehat Bidang Hukum IPW (Indonesian Police Wacht)

SEKJEN AAI 2011

Pengalaman Penanganan Kasus:

Ketua Tim Pembela Kasus Becak tahun 1989 – 1991

Anggota Tim Advokasi Pedagang Asongan Jabotabek

Anggota Tim Pembela Hukum dan Keadilan, Juli 1996 – 1998

Ketua Tim Advokasi Pembebasan Tapol/Napol, tahun 1998 – sekarang

Koordinator Tim Pembela Gugatan Kerusuhan Mei 1998

Koordinator Tim Pengacara Xanana Gusmao 1996 – 1999

Ketua Tim Advokasi Korban Pelanggaran HAM Timor-Timur 1999 – sekarang

Ketua Tim Pengacara Peledakan Bom BEJ, tahun 2001

Ketua Tim Pembela Aliansi Jurnalis Independen dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, tahun 1998 – 2002

Anggota Tim Advokasi Pemakai Anti Kenaikan LPG, tahun 2001

Ketua Tim Advokasi Gerakan Mahasiswa, tahun 1998 – sekarang

Bersama WALHI turut menangani Kasus-kasus Lingkungan

Anggota Tim Advokasi Korban Kotopanjang

Koordinator Tim Pengacara Judicial Review Undang-Undang Sumber Daya Air, listrik, Minyak dan Gas Bumi dan Surat Hutang Negara di Mahkamah Konstitusi RI tahun 2002-2004

Ketua Tim Pembela Korban Timor Timur 2004-sekarang

Ketua Tim Advokasi Gerakan Masyarakat Adili Suharto 2006

Ketua Tim Advokasi Masyarakat Sipil Aceh 2005 – sekarang

Tim Advokasi Papua Tanah Damai 2005 – sekarang

Tim Advokasi Perdamaian untuk Poso 2004 – sekarang

Ketua Tim Pengacara gerakan adili Soeharto 2006 – sekarang

Ketua Tim Pengacara Tindak Pidana Korupsi PT.ASABRI 2007 – sekarang

Ketua Tim Advokasi Masyarakat Sipil Maluku (TAMASU) Tindak Pidana Makar “Tarian Cakalele RMS”

Saksi Ahli Judicial Review UU no 10 tahun 2008 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Pengalaman Lainnya:

Dosen tidak tetap Universitas Nasional, Jakarta

Dosen tidak tetap Universitas Kristen Indonesia, Jakarta

Memberikan pelatihan-pelatihan

Menjadi narasumber di dalam diskusi/seminar/workshop.

Menjadi narasumber di Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Sumber berita: https://wow.tribunnews.com/2019/10/02/johnson-panjaitan-minta-dpr-temui-demonstran-yang-tolak-uu-kpk-biar-enggak-cuma-pinter-debat-di-ilc?page=all

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved