Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dua Regulasi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ditolak Buruh di Wajo

Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Wajo pun menyampaikan aspirasinya di DPRD

Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Syamsul Bahri
hardiansyah/tribunwajo.com
Ketua DPC FPE Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko, menyerahkan aspirasinya ke anggota DPRD Wajo, Rabu (2/10/2019). 

TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Selain menyoal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, buruh di Wajo juga menyoal sejumlah regulasi ketenagakerjaan yang tak pro ke buruh.

Dewan Pengurus Cabang Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Wajo pun menyampaikan aspirasinya di DPRD Wajo, Rabu (2/10/2019).

Tulisan Penyanyi Anji Viral Lagi Soal Artis DPR Mention Mulan Jameela, Krisdayanti & Eko Patrio

INFO LENGKAP CPNS 2019, Jadwal Pelaksanaan Rekrutmen Seleksi & Hasil, Mulai Siapkan 5 Dokumen Wajib

SMP Frater Makassar Gelar Perkemahan Akbar, Ajak Siswa Peduli Lingkungan

Bungkam Juara Bertahan 1-0, PSM U16 Jaga Asa Lolos Semifinal

Kabar Buruk Anak STM yang Pegang Bendara di Foto Viral Ini Hilang, Postingan Terakhirnya Bikin Heran

Pertama, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Kedua, yakni Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 228 tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing.

"Sebelum ada perubahan Permenakers nomor 11, kita sebagai tenaga kerja baik-baik saja, sekarang seluruh kerja utama pun diatur, itu sangat merugikan kita," kata Ketua DPC FPE Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko.

Lebih lanjut, Abdul Kadir menuding, perubahan Permenakers tersebut tak melibatkan serikat buruh.

Ketua DPC FPE Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko, menyerahkan aspirasinya ke anggota DPRD Wajo, Rabu (2/10/2019).
Ketua DPC FPE Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko, menyerahkan aspirasinya ke anggota DPRD Wajo, Rabu (2/10/2019). (hardiansyah/tribunwajo.com)

Pun Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 228 tahun 2019, amatlah merugikan tenaga kerja Indonesia.

"Berkat keputusan menteri itu, biar posisi Guru TK pun bisa diisi oleh tenaga kerja asing, ini sangat merugikan kita," katanya.

Sementara, pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo menyebutkan, keran tenaga kerja asing di Indonesia adalah imbas dari terbentuknya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).

Namun, anggota DPRD Kabupaten Wajo pun sepakat mendukung aspirasi para buruh yang menolak dua regulasi tersebut.

Selain menolak dua regulasi tersebut, buruh di Kabupaten Wajo pun menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (TribunWajo.com)

Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Tulisan Penyanyi Anji Viral Lagi Soal Artis DPR Mention Mulan Jameela, Krisdayanti & Eko Patrio

INFO LENGKAP CPNS 2019, Jadwal Pelaksanaan Rekrutmen Seleksi & Hasil, Mulai Siapkan 5 Dokumen Wajib

SMP Frater Makassar Gelar Perkemahan Akbar, Ajak Siswa Peduli Lingkungan

Bungkam Juara Bertahan 1-0, PSM U16 Jaga Asa Lolos Semifinal

Kabar Buruk Anak STM yang Pegang Bendara di Foto Viral Ini Hilang, Postingan Terakhirnya Bikin Heran

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved