Pilwali Makassar 2020: Pemkot Makassar Serahkan Hibah Rp 78 Miliar ke KPU
Penandatanganan ini berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jl Penghibur, Kota Makassar, Selasa (1/10/2019).
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb akhirnya meneken Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas pelaksanaan Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2020 mendatang.
Penandatanganan ini berlangsung di Rumah Jabatan Wali Kota Makassar, Jl Penghibur, Kota Makassar, Selasa (1/10/2019).
Hadir dalam penandatanganan itu, Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.
Karier Politik Puan Maharani Tanpa Batu Kerikil, dari Ibu Rumah Tangga hingga Jadi Ketua DPR RI
Selama Oktober PSM Jalani 6 Laga, 2 Diantaranya Laga Tunda
Doa Istri Soal Dosa & Fitnah, Putra SBY Ibas Yudhoyono Dilantik Lagi Jadi Anggota DPR AHY Dampingi
Sekertaris Kesbangpol Kota Makassar, Ahmad Namsum mengatakan, dana hibah atas penyelenggaraan Pilwali Makassar 2020 mendatang itu disepakati sebesar Rp 78 miliar untuk KPU Makassar.
Selain KPU, Pemkot Makassar juga memberikan dana hibah ke Bawaslu Makassar sebesar Rp 19.3 miliar.
"Sudah disepakati bersama. Memang awalnya KPU mengusulkan 90 miliar, tapi setelah di verifikasi Pemkot Makassar menyetujuinya sebesar Rp 78 miliar," katanya.
Menurutnya, biaya ini setelah dilakukan kajian, sesuai dengan data petugas, dana operasional, serta keamanan.
"Jadi ini sesuai dengan hasil kajian bersama," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Pemilihan Wali Kota Makassar akan dilaksanakan 2020 mendatang.
Namun sampai saat ini belum ada penetapan dari Pemerintah Kota Makassar mengenai anggaran pesta demokrasi tersebut.
Karier Politik Puan Maharani Tanpa Batu Kerikil, dari Ibu Rumah Tangga hingga Jadi Ketua DPR RI
Selama Oktober PSM Jalani 6 Laga, 2 Diantaranya Laga Tunda
Doa Istri Soal Dosa & Fitnah, Putra SBY Ibas Yudhoyono Dilantik Lagi Jadi Anggota DPR AHY Dampingi
Padahal hari ini 1 Oktober merupakan masa deadline penandangan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Pemerintah Kota Makassar belum menyepakati anggaran untuk penyelenggaran Pemilihan Wali Kota tersebut.
Hal itu terjadi karena adanya ketidaksesuaian pesersi terkait anggaran pada kedua pihak.
"Belum ada kesepakatan soal anggaran yang diusulkan. Padahal kami sudah 4 kali melakukan rasionalisasi dan belum ada kesepakatan," kata Komisioner KPU Kota Makassar Endang Sari kepada Tribun.
Menurutnya, dalam pembahasan usulan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah.
Sebenarnya sejak kemarin sudah mulai alot. Bahkan harus dipending beberapa menit karena adanya ketidak kesepatan soal usulan anggaran itu.
Semula KPU mengusulkan anggaran Rp 75 miliar. Setelah berubah menjadi Rp 96 miliar.
Namun setelah dikoreksi usulan itu angkanya kembali turun menjadi Rp 90 milliar lebih atau dipangkas sekitar Rp 6 miliar.
Dana Rp 90 miliar diajukan meliputi beberapa item, salah satunya kegiatan rapat pembentukan panitia adhoc, pengadaan kebutuhan logistik.
Juga pemuktahiran data, honor petugs PPK, PPS dan KPPS serta berapa item lainnya. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/sidang-perdana-kasus-korupsi-dana-hibah-pemkot-makassar.jpg)