Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji Guru Kontrak Belum Dibayar, DPRD Mamasa Warning Disdikbud

Juru bicara Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, Reskianto Taula'bi Kia mengatakan, pihaknya mendapat laporan terkait

Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
semuel/tribunmamasa.com
Anggota DPRD Mamasa, Reskianto Taula'bi Kia 

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Sejumlah tenaga guru kontrak di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat tidak dibayarkan gajinya.

Akibatnya DPRD Mamasa Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya angkat bicara.

Juru bicara Fraksi Persatuan Pembangunan Indonesia Raya, Reskianto Taula'bi Kia mengatakan, pihaknya mendapat laporan terkait sejumlah tenaga kontrak yang tidak dibayarkan gajinya.

Baca: VIDEO: PHI Siap Gelar PHF 2019 Banyak Promo Menarik, Catat Tanggalnya

Ia menyebutkan, sejumlah tenga kontrak yang jumlahnya belum diketahui, tidak dibayarkan jaza pengabdiannya, meskipun SK selaku tenaga pengajar sudah diterima.

Menurutnya, hal itu bertentangan dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati.

Di samping laporan tersebut lanjut dia, banyak sekolah dasar yang mengeluhkan kurangnya tenaga pendidik, yang seharusnya menjadi perhatian khusus dinas penidikan dan kebudayaan (Disdikbud).

Baca: Anak Korban 40 Ribu Jiwa Desak Pemerintah Belanda Percepat Dana Ganti Rugi

Selain itu, Reski juga meminta instansi terkait untuk mengevaluasi dan memonitoring terhadap penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Hal itu guna pemenuhan rasio guru dan murid yang seharusnya difokuskan kembali.

Demikian disampaikan Reskianto pada paripurna DPRD Mamasa, Senin (30/9/2019).

Merespon hal itu, Kepala Disdikbud Mamasa, Muh Syukur membenarkan jika masiha ada guru kontrak yang belum dibayarkan gajinya.

Baca: Persib Bandung Akui Sulit Juarai Liga 1 2019, Ini Target Baru Robert Alberts: Bobotoh Ragu

Namun ia memgaku tidak tahu jumlah dan nominal yang belum dibayarkan.

Ia menjelaskan, alasan pihaknya tidak membayarkan gaji guru kontrak yang dimaksud, karena berdasarkan absensi yang bersangkutan, dinyatakan tidak pernah masuk kerja.

"Setelah mau dibayarkan gajinya, dia harus melampirkan absensi. Kalau belum bisa melampirkan itu, berarti orang tersebut belum melaksanakan tugas," kata Muh Syukur saat dikonfirmasi Selasa (1/10/2019) siang.

DPRD Mamasa dan masyarakat tinjau proyek bermasalah di Sesenapadang
DPRD Mamasa dan masyarakat tinjau proyek bermasalah di Sesenapadang (Semuel/tribunmamasa.com)

"Yang kita bayarkan itu orang yang bertugas, sehingga kita pending sementara sebelum memasukkan absen yang diminta," tambahnya.

Lebih jauh ia jelaskan, pihaknya sengaja tidak membayarkan gaji guru kontrak yang tidak melaksanakan tugasny.

Hal itu sebagai upaya agar membangkitkan gairah guru lain dalam menjalankan tugasnya.

"Kalau dibayarkan kepada yang tidak aktif, maka akan memgurangi semangat guru yang aktif," pungkasnya.

DPRD Mamasa Tetapkan Raperda APBD Perubahan 2019, Segini Nilainya

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun 2019.

Rapat paripurna penetapan APBDP dilakukan di kantor DPRD Mamasa, Senin (30/9/2019).

Sebelumnya, Raperda tersebut dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD, bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Mamasa.

51 Peserta KSR PMI IAIN Bone Dilatih Lakukan Pertolongan Kemanusiaa

Sosok Abdul Basith, Dosen IPB yang Simpan 28 Bom Molotov untuk Rusuh di Aksi Mujahid 212

Unjuk Rasa di Depan DPRD Sulsel, Pendemo Diajak Salat Berjamaah oleh Polisi

Sekitar 28 Anggota DPRD Mamasa menyetujui Ranperda APBDP, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Berikut rincian postur APBDP yang disetujui pada paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi;

Anggaran Pendapatan

Anggaran pendapatan pada APBDP Kabupaten Mamasa tahun 2019 sebesar Rp.1.22.596.470.400.

Anggaran Belanja

Anggaran belanja pada APBDP Kabupaten Mamasa tahun 2019 sebesar Rp.1.29.20.566.355.

Belanja tidak langsung APBDP Tahun 2019 sebesar Rp. 600.592.688.105.

Belanja langsung APBDP Kabupaten Mamasa tahun 2019 sebesar Rp.428.427.878.250.

Defisit

Defisit APBDP tahun 2019 kabupaten Mamasa sebesar Rp.6.64.000.000.95.631.

Unjuk Rasa di Depan DPRD Sulsel, Pendemo Diajak Salat Berjamaah oleh Polisi

Ibunda Bebby Fey Kena Serangan Jantung, Inilah yang Ingin Dilakukan Atta Halilintar

Rayakan Pergantian Tahun di Hotel Almadera Makassar Mulai Rp 175 Ribu

Pembiayaan Penerimaan

Penerimaan APBDP Kabupaten Mamasa tahun 2019 sebesar Rp.8.64.000.000.95.631.

Pengeluaran pembiayaan penerimaan APBDP Kabupaten Mamasa tahun 2019 sebesar Rp.2.000.000.000.

Pembiayaan netto sebesar Rp.6.64.000.000.95.631.

Sementara sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun berkenaan sebesar nol rupiah.

Rincian nilai APBDP Kabupaten Mamasa tahun 2019 itu dibacakan Sekretaris DPRD Mamasa Alexy Losong pada rapat paripurna siang tadi.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Muhammadiyah Mansyur Malas Ikut Rapat Paripurna, Begini Tanggapan Pimpinan DPRD Mamasa

TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Mantan Ketua DPRD Mamasa Muhammadiyah Mansyur (Madi), sudah dua kali absen pada rapat paripurna.

Madi dilantik menjadi anggota DPRD Mamasa pada 28 Agustus 2019 lalu.

Sejak dilantik, Madi jarang terlihat mengikuti agenda di kantor DPRD Mamasa.

Kento Momota Kalahkan Tommy Sugiarto di China Open 2019, Ini Profilnya

SKOR 0-0 SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Persija vs Bali United - Liga 1 2019 via Vidio Premier

Husler-Irwan Sibuk Pilkada, Aktivis Luwu Timur Tagih Program Belum Terealisasi

Saat ini, DPRD Mamasa periode 2019-2024 sudah dua kali menggelar rapat paripurna.

Yaitu paripurna pembahasan tata tertib (Tatib) dewan, dan paripurna pelantikan ketua dan wakil ketua DPRD Mamasa.

Ketua DPRD Mamasa Orsan Soleman mengatakan, pihaknya mengimbau agar semua anggota aktif.

Apabila tidak aktif, maka akan dirposes sesuai ketentuan oleh badan kehormatan DPRD Mamasa.

"Ini menjadi wewenang badan kehormatan, kami hanya menindaklanjuti rekomendasi dari badan itu," ungkap Orsan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis (19/9/2019) siang tadi.

Husler-Irwan Sibuk Pilkada, Aktivis Luwu Timur Tagih Program Belum Terealisasi

Murid Nyaris Jadi Korban Penculikan, Wabup Enrekang Imbau Warga Lakukan ini

Bidik Potensi Pertanian Sultra, Kementan Pacu Ekspor dan Investasi

Sementara Wakil Ketua 1 David Bambalayuk mengatakan, untuk hari biasa, anggota DPRD tak punya kewajiban berkantor.

"Kecuali paripurna, ada Tatib kita yang mengatur bahwa kalau enam kali tidak masuk, itu sudah dipanggil badan kehormatan,

Itu kalau sudah enam kali berturut-turut tidak hadir pada paripurna," ungkap David.

Terkait ketidakhadirannya, David mengaku, Madi baru dua kali tidak hadir pada rapat paripurna.

"Baru dua kali tidak hadir, kan dihitung dari paripurna," pungkas David mengakhiri wawancara.

Laporan wartawan @sammy_rexta

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved