Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bank Sulselbar Batal Gelar RUPS LB, ini Penyebabnya

Sebelumnya rapat tersebut dijadwalkan akan berlangsung hari ini, di Hotel Claro Makassar, Selasa (1/10/2019).

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Sudirman
Muh Abdiwan / Tribun Timur
Direktur Utama PT Bank Sulselbar Andi Muh Rahmat 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bank Sulselbar batal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).

Sebelumnya rapat tersebut dijadwalkan akan berlangsung hari ini, di Hotel Claro Makassar, Selasa (1/10/2019).

Ada dua agenda pada RUPS LB yang seyogyanya digelar hari ini yakni, pemberhentian Direktur Utama PT Bank Sulselbar, dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Bank Sulselbar.

Harga Terbaru HP Samsung Bulan Oktober 2019 di Bawah Rp 2 Juta: Spesifikasi Samsung Galaxy A10

Video Viral Relawan Jokowi Ninoy Karundeng Ditangkap & Diinterogasi OTK Saat Demo, Kabarnya Saat Ini

Bukan Hanya Masalah Pendidikan, Bupati Luwu juga Gandeng Unhas Atasi Banjir

Menurut informasi yang diterima Tribun Timur, alasan RUPS LB batal dilaksankan hari ini karena kondisi masyarakat di beberapa daerah kabupaten/kota yang tidak kondusif akhir-akhir ini,

Para pemegang saham yang merupakan kepala daerah di Sulsel dan Sulbar, tidak dapat meninggalkan daerahnya masing-masing untuk melaksanakan RUP LB.

Selain itu, rapat dibatalkan dengan alasan mengingat dan memperhatikan hasil RUPS LB Bank Sulselbar pada 4 September 2019 lalu, yang akan memberhentikan H Andi Muhammad Rahmat sebagai Direktur Utama PT Bank Sulselbar.

Andi Muh Rahmat sebelumnya menjelaskan, saat RUPS LB 4 September lalu, tidak ada mekanisme hak jawab atau ruang pembelaan diri untuk menyampaikan tanggapan atas alasan pemberhentian dirinya.

Bukan Hanya Masalah Pendidikan, Bupati Luwu juga Gandeng Unhas Atasi Banjir

WOW Ayu Ting Ting Sahabat Ruben Masuk Nominasi Wajah Tercantik 2019 Saingannya Ada Eks Song Joong Ki

Kinerja Artis di Parlemen Diragukan, Jawaban Krisdayanti Istri Raul Lemos, Singgung Tantowi Yahya

“Mestinya hal tersebut dilakukan dalam ruangan RUPS LB, karena telah diatur dalam UU RI No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas," tambah Andi Muh Rahmat, Minggu (29/9/2019).

Pasal 105 dijelaskan bahwa direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS dengan alasan yang dinilai tepat.

Misalnya terbukti telah melakukan tindakan yang merugikan Perseroan.

"Akan tetapi sebelum diambil keputusan untuk memberhentikan, terlebih dahulu diberikan kesempatan dan ruang untuk melakukan pembelaan diri dalam RUPS LB,” tegasnya.

Andi Muh Rahmat menerangkan, keputusan RUPS LB kedua 4 September lalu hanya memutuskan alasan-alasan pemberhentian Dirut Bank Sulselbar, dan tidak menetapkan atau memutuskan langsung pemberhentian.

Menurutnya, apabila hari itu terjadi pemberhentian dirinya, maka pemberhentian tersebut dinilainya merupakan pemberhentian secara sepihak.

Apalagi pada saat pelaksanaan RUPS LB tersebut beberapa pemegang saham diklaim Rahmat menginginkan adanya hak jawab, atau tanggapan atas alasan yang dituduhkan kepadanya.

“Sehingga, bila nantinya RUPS LB tersebut diselenggarakan kembali untuk yang ketiga kalinya, maka seluruh tahapan terkait mekanisme pemberhentian direksi sebagaimana diatur dalam UU PT wajib dipenuhi dan ditaati,” tegas dia. (tribun-timur.com)

Laporan Wartawan tribun-timur.com @Fahrizal_syam

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved